RUMAH di Jalan Cikurai 9, Malang, itu selalu tertutup. Sesekali
terlihat 2 orang wanita pembantu rumah tangga. Tetangga
sekitarnya menduga rumah itu dihuni seorang janda tua yang
sakit-sakitan di bawah perawatan 2 pembantu rumah tangga tadi.
Tapi kemudian terungkap, tak ada janda tua di rumah itu--yang
ada hanya peralatan untuk membuat obat-obat palsu.
Resminya rumah itu disewa oleh Ang Sung Goe alias Paulus Andu
yang bersama anak dan istrinya menempati rumah sewaan di Jalan
Papandayan No. 8--yang beradu belakang dengan rumah di Jalan
ikurai 9. Ketua Tim Ekonomi Kejaksaan Negeri Malang, M. Zainal
Abidin SH, tetap merahsiakan dari mana kejaksaan mendapat
informasi adanya pembuatan obat palsu di rumah itu. Yang pasti
dalam penggerebekan akhir Januari lalu para petgas kejaksaan
harus mengenakan pakaian seragam PLN-karena ada informasi hanya
petugas PLN yang bisa masuk tanpa dicurigai.
Ternyata rumah di Jalan Cikurai itu kosong. Juga pada mulanya
tak ada pintu yang menghubungkannya dengan rumah di belakangnya,
di Jalan Papandayan. Tapi kemudian sebuah lemari besar yang
berdiri di tembok belakang mencurigakan karena keempat kakinya
beroda. Dan ketika digeser, benar juga: lemari itu hanya
menutupi pintu penghubung kedua rumah itu.
Tidak Dikenal
Di rumah Jalan Papandayan itulah didapati 3 mesin pembuat
kapsul, 3 oven pemanas powder dan alat-alat sablon untuk membuat
etiket. Paulus ditahan dan alat-alat itu disita. Menurut
pengakuan Paulus pada tingkat pemeriksaan, setiap hari sejak
pertengahan 1979 ia memproduksi sekitar 20.000 kapsul dan tablet
di rumah itu. Obat-obat yang dipalsukannya: antalgin,
sulvadiasin, trisulva, tctracyclin, novalgin.
Dengan mempekerjakan 7 orang wanita (semuanya berstatus pembantu
rumah tangga) Paulus memasarkan obat-obatnya ke luar Jawa,
terutama Sulawesi, Kalimantan dan Maluku. Transaksi dengan para
enadah biasanya dilakukan di Elotel Irian, Surabaya. Menurut
pe-meriksaan Kimia Farmasi Analisa Universitas Airlangga,
obat-obatan buatan Paulus ternyata hanya mengandung tepung dan
kalsium, "Jadi semuanya negatif--tapi juga tidak ada unsur yang
membahayakan," tutur Drs. Sudarto dari Kimia Farmasi Analisa
Unair.
Baik Paulus maupun pembelanya, Budi Tedja Mulaya SH, dalam
sidang Pengadilan Negeri Malang 31 Juli tidak membantah telah
membuat obat-obat palsu itu. Tapi dalam pembelaannya, Tedja
meminta agar kepada tertuduh dikenai pasal 378 KUHP (penipuan)
dan bukan pasal 386 (pemalsuan) seperti tuduhan Jaksa Soedarno
BA. Majelis hakim akan menjatuhkan vonis 9 Agustus ini.
Selama persidangan tidak terungkap siapa yang telah meadah
obat-obat palsu tadi selama ini. Bekas mahasiswa tingkat V
Fakultas Farmasi Unair itu hanya menyebut "dijual kepada
seseorang yang tidak dikenal betul di Hotel Irian di Surabaya."
Peritiwa hampir serupa terjadi pula di Surabaya. Kali ini
menyangkut suami istri Pio Cing Sam, keduanya berstatus
warganegara asing. Tapi yang dipalsu hanya tetra dalam
kapsul--yaitu dengan cara mencampurinya tepung lebih banyak dari
obat yang sebenarnya.
Menurut pengakuan Pio, yang berada dalam tahanan kejaksaan sejak
pertengahan Maret lalu, inisiatif memalsukan obat itu datang
dari seorang makelar obat yang menerima pesanan besar-besaran
dari pemesan di Palul dan Donggala. Ia menjual Rp 2,50 tiap
kapsul kepada makelar tadi. Dalam waktu dekat Pio akan diajukan
ke pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini