Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sejumlah Dosen FH Universitas Pakuan Dipolisikan, Rektor: Kampus Tetap Kondusif

Sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melanggar UU ITE

2 November 2022 | 17.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rektor Universitas Pakuan (Unpak) Didik Notosudjono saat memberikan keterangan atas pelaporan beberapa dosen Fakultas Hukum di ruangannya, Kota Bogor, Rabu, 2 November 2022. TEMPO/M.A MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Menyikapi hal itu, Rektor Unpak Didik Notosudjono menyebut pembelajaran di kampus tetap berjalan normal dan kondusif. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Permasalahan secara menyeluruh saya kurang begitu tahu detail, karena saya menjabat sebagai rektor di sini masih terbilang baru. Namun, atas pelaporan beberapa dosen Fakultas Hukum di sini itu tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Semua berjalan lancar dan kondusif," kata Didik kepada Tempo di ruangannya, Kota Bogor, Rabu, 2 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dosen-dosen tersebut dilaporkan oleh mantan Dekan FH Unpak, Yenti Garnasih. Didik mengatakan pemanggilan terhadap beberapa dosen oleh polisi sifatnya masih dalam klarifikasi atau dimintai keterangan.

Didik berharap kasus ini segera berakhir dan dapat diselesaikan secara musyawarah internal kampus atau restorative justice.  "Saya sudah menekankan kepada semua Dekan dan dosen di kampus ini, untuk bersikap arif dan bijaksana. Melayani dan memberikan ilmu kepada para mahasiswa, dengan tulus dan iklas sebagai pengabdian. Nanti saya akan ketemukan semua dan segera menyelesaikan permasalahan ini," kata dia.

Yenti Garnasih melaporkan beberapa dosen FH Unpak ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0202/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 26 April 2022. Laporan tersebut buntut dari aksi unjuk rasa sivitas akademika Unpak yang meminta mantan Pansel KPK itu mundur sebagai Dekan.

Yenti merasa dirugikan dan nama baiknya merasa dicemarkan, sehingga melaporkan para dosen FH Universitas Pakuan itu. Sesuai surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/433/V/2022/Dittipidsiber, tanggal  31 Mei 2022, pada Senin, 24 Oktober 2022 beberapa dosen dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas laporan tersebut. 

 

M.A MURTADHO

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus