Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) masih berlanjut. Sidang tersebut sudah dimulai sejak 1 Agustus 2024. Apa saja fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penghuni Rutan KPK Yoory C. Pinotoan mengaku kesulitan saat harus membayar pungli di rutan KPK saat berada di dalam. Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya itu mengatakan ia harus menjual mobilnya untuk membayar pungli ke petugas rutan sebesar Rp 130 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yoory menceritakan hal itu dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pungli tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin, 23 September 2024. Yoory memberi kesaksiannya melalui telekonferensi.
Yoory menceritakan kewajiban membayar pungli berkedok iuran itu sudah berlangsung sejak awal dia menjadi tahanan Rutan KPK di Pomdam Jaya (Guntur). Saat masuk tahanan, ia mengaku disambut oleh tahanan senior bernama Juli Amar. Melalui Juli Amar, Yoory mengetahui bahwa setiap tahanan wajib membayar iuran setiap bulannya.
“Di situ ada Pak Juli Amar dan beberapa orang petugas. Beliau menyampaikan kewajiban-kewajiban yang harus saya penuhi selama di rutan Guntur masalah pembayaran uang,” kata Yoory.
Selama menghuni Rutan Guntur, Yoory menyebut ia harus membayar pungli sebesar Rp 20 juta untuk empat bulan pertama. Untuk bulan kelima dan keenam, ia wajib membayar Rp 15 juta. Bulan ketujuh diminta membayar Rp 10 juta dan bulan kedelapan diminta membayar Rp 5 juta.
Ia terpaksa membayar karena tak ingin mendapatkan tekanan selama di dalam rutan. Yoory mengatakan ia sudah cukup stress saat harus berada di dalam tahanan. Ketika ia tahu ada peraturan tahanan wajib membayar iuran setiap bulan, tidak ada pilihan lain selain untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Seorang saksi, Surisma Dewi, mengaku data pribadinya dipakai untuk membuat rekening setoran pungli di Rutan KPK. Surisma mengatakan ia memberikan data pribadinya dengan sadar dan sukarela kepada temannya yang bernama Endang Lestari.
“Waktu itu saya disuruh oleh Bapak Sopian (suami Endang) untuk nama Ubai. Disuruh buka rekening BCA. Diminta melalui istrinya, karena anak saya sama anaknya Endang itu satu sekolah,” kata Surisma saat ditanyai jaksa dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024.
Di hadapan hakim, Surisma juga mengungkapkan bahwa ia mengenal Sopian sebagai orang yang bekerja di KPK. Namun, ia tak mengetahui pasti pekerjaan Sopian di KPK sebagai apa. Di ruang sidang tersebut, terdapat terdakwa kasus pungli di rutan KPK Sopian Hadi. Namun, Surisma mengatakan ia tak mengenal sosok Sopian Hadi tersebut.
“Saya tidak mengenal (Sopian Hadi) itu. Saya hanya kenal Sopian, suami Endang itu. Orangnya bukan itu,” ujar Surisma.
Sementara itu, istri dari tahanan KPK memberikan kesaksian bahwa selama suaminya Adi Jumal Widodo ditahan KPK, ia dimintai sejumlah uang oleh petugas rutan KPK.
Petugas rutan KPK itu, kata Arum, mengaku bernama ‘Melon’. Melon menelepon Arum pada 2022 untuk menawarkan pemindahan ruang tahanan untuk suaminya. Arum mengatakan saat ditahan KPK, suaminya berada di tahanan isolasi. Selang dua hari ditahan KPK, Arum ditelepon oleh Melon dan menawarkan pemindahan ruang tahanan agar bergabung dengan tahanan lain dengan syarat membayar Rp 25 juta.
Arum mengaku ditelepon sebanyak dua sampai tiga kali oleh Melon. Mulanya, ia mengira itu hanya telepon dari penipu. Tetapi setelah ditelepon kembali, Arum baru percaya bahwa itu memang dari petugas rutan KPK dan mengambil tawaran tersebut.
Arum diketahui mentransfer uang sebanyak Rp 26 juta. Rinciannya Rp 25 juta untuk memindahkan suaminya dari tahanan isolasi ke ruang tahanan biasa dan membeli handphone sebanyak Rp 1 juta.
Istri dari tahanan KPK itu menyebut ia terpaksa mentransfer uang sebanyak Rp 26 juta ke rekening atas nama Surisma Dewi. “Iya, saya terpaksa. Saya takut suami tertekan (di ruang isolasi),” katanya.
Sebelumnya, pada sidang perdana 1 Agustus 2024, Jaksa KPK menjelaskan selama kurun waktu empat tahun mulai Mei 2019 hingga Mei 2023 masing-masing terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar. Uang itu diperoleh melalui pungutan tidak resmi dari para tahanan.
Dalam kasus pungli, KPK telah menjerat 15 mantan petugas rutan. Mereka adalah: Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
ANANDA RIDHO SULISTYA | DINDA SHABRINA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA