Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
CUKUP panjang perjalanan KUHAP. Pada masa kolonial, peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan hukum acara pidana adalah Reglemen Indonesia yang diperbarui, atau yang terkenal dengan nama Het Herziene Inlandsh Reglement atawa HIR. Belakangan, lantaran dianggap tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional, HIR dicabut, digantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo