Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
CUKUP panjang perjalanan KUHAP. Pada masa kolonial, peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan hukum acara pidana adalah Reglemen Indonesia yang diperbarui, atau yang terkenal dengan nama Het Herziene Inlandsh Reglement atawa HIR. Belakangan, lantaran dianggap tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional, HIR dicabut, digantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kini KUHAP dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat Indonesia, sehingga perlu dibentuk undang-undang hukum acara pidana yang baru. Pembahasan revisi KUHAP ini sudah dimulai sejak 2001. Kini KUHAP versi baru ini sudah memasuki tahap sosialisasi. Inilah sejumlah pasal penting yang akan direvisi.
Bab I/ KUHAP (1981)Ketentuan Umum
Pasal 10: Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang (a) sah tidaknya penangkapan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atas kuasa tersangka; (b) sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; (c) permintaan ganti rugi kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Bab I/ RUU KUHAPKetentuan Umum
Pasal 5: Hakim komisaris adalah pejabat yang diberi wewenang mengawasi jalannya penyidikan dan penuntutan dan wewenang lain yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Bab I0/ KUHAP (1981)Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili
Pasal 77: Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: (a) sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan; (b) ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanannya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
Bab VII/ Pasal 72/ RUU KUHAPWewenang Pengadilan Untuk Mengadili
(1) Hakim komisaris berwenang memutus atau menetapkan: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan atau penuntutan yang tidak berdasarkan asas oportunitas; (b) perlu tidaknya dilakukan penahanan; (c) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang ditahan secara tidak sah; (d) pelampauan batas waktu penyidikan dan penuntutan; (e) dapat tidaknya dilakukan pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum.
(2) Putusan hakim komisaris dilakukan atas permohonan tersangka atau korban. Sedangkan penetapan hakim komisaris dilakukan atas prakarsa sendiri setelah menerima tembusan surat penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan atau penuntutan yang tidak berdasarkan asas oportunitas
Bab XIV/ KUHAP (1981)Penyidikan
Pasal 109: (1) Dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
Pasal 110: (1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum.
Bab XI/ RUU KUHAPPenyidikan
Pasal 101: (1) Dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum dalam jangka waktu dua hari.
Pasal 102: (1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum.
Catatan: Tim mengusulkan kata ?segera? diganti dengan tenggang waktu yang tegas.
Bab XV/ KUHAP (1981)Penuntutan
Pasal 138: (1) Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil itu sudah lengkap atau belum.
(2) Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi penyidik, dan dalam waktu 14 hari harus sudah mengembalikan kepada penyidik
Bab XI/ RUU KUHAPPenuntutan
Pasal 131: (1) Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu 14 hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil itu sudah lengkap atau belum.
(2) Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi penyidik, dan dalam waktu 14 hari harus sudah mengembalikan kepada penyidik.
(3) Apabila setelah 14 hari berkas tidak dikembalikan, penuntut umum dapat melakukan penyidikan tambahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo