Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Rektor Universitas Negeri lampung (Rektor Unila) Karomani dituntut oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung pada Kamis 27 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa menyitir dari berkas salinan tuntutan pada Jum’at 28 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut agar Karomani dibebankan uang pengganti senilai Rp 10,235 miliar serta SGD 10 ribu. Jika Karomani tidak bisa membayar, jaksa menuntut hukuman kurungan pengganti kepada Karomani selama tiga tahun.
"Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika masih tidak mencukupi, akan dipidana selama tiga tahun," ujar jaksa.
Selain membacakan tuntutan terhadap Karomani, jaksa KPK juga membacakan tuntutannya terhadap dua terdakwa lain yaitu eks Wakil Rektor Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri. Jaksa menuntut agar Heryandi dan Basri agar dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri berupa pidana penjara masing masing selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara,"
KPK menetapkan Karomani dan tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung Tahun 2022. Selain Karomani, KPK menetapkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.
KPK menduga Karomani sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terhadap mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022. Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani terlibat langsung dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa. Dia diduga memerintahkan bawahannya menyeleksi orang tua yang sanggup membayar untuk kelulusan anaknya.
Prof Karomani dan bawahannya diduga meminta calon mahasiswa menyerahkan sejumlah uang bila ingin dinyatakan lulus. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Pilihan Editor: Rektor Unila Kutip Rp 350 Juta ke Orang Tua yang Ingin Anaknya Dibantu Lolos Seleksi
Catatan koreksi:
Artikel ini telah mengalami perbaikan judul pada Jumat 28 April 2023 pukul 15.46. Sebelumnya tertulis "Selain 12 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10,235 Miliar dan SGD 10.000"