Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kilas Balik Penangkapan Eks Rektor Unila yang Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa

Eks Rektor Unila Karomani dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Ia terkena OTT KPK saat jalan-jalan di Bandung.

28 April 2023 | 11.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022. Karomani menjalani pemeriksaan dalam kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Rektor Universitas Lampung Karomani dituntut 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 27 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut jaksa penuntut Widya Hari Sutanto, Karomani terbukti memenuhi unsur secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Padahal, terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya tidak boleh menerima gratifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terdakwa tidak mampu membuktikan bahwa gratifikasi yang diterimanya bukan suap," kata jaksa.

Sebaliknya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, telah membuktikan bahwa gratifikasi yang diterimanya tersebut merupakan suap karena diberikan berkaitan dengan jabatan Karomani selaku Rektor Unila periode 2019-2023.

Hal itu Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Jaksa penuntut menuturkan salah satu unsur yang patut diduga terdakwa menerima hadiah karena  terdakwa merupakan penyelenggara negara dan melakukan atas nama jabatannya. Sehingga dalam unsur itu ada kesalahan karena terdakwa melakukan dengan kesengajaan.

Dalam sidang tersebut terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10.000 dolar Singapura. Apabila tidak, akan dilakukan upaya paksa oleh jaksa guna menyita seluruh aset dan harta kekayaan terdakwa.

"Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana penjara tambahan selama tiga tahun," kata dia.

Usai tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim Lingga Setiawan mengatakan bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa bisa mengajukan pledoi atau pembelaan. "Kami akan melakukan pledoi secara tertulis dan secara pribadi," kata penasihat hukum Karomani, Sukarmin.

Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa, yakni Karomani, eks Ketua Senat Unila M. Basri dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi sama-sama menghadapi tuntutan jaksa. Adapun terdakwa pemberi suap, Andi Desfiandi, telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Eks Rektor Unila tertangkap OTT KPK di Bandung saat jalan-jalan

Sebelumnya, Kamorani dikabarkan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022, di Bandung. Sejumlah sumber Tempo membenarkan kabar tersebut. Karomani disebut diduga menerima suap senilai sekitar Rp 2 miliar.

"Duit belum dihitung semua, tapi diperkirakan Rp 2 miliaran. Dari beberapa pihak," kata sumber tersebut. 

Sumber di internal Unila juga membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, kabar penangkapan Karomani di Bandung sudah beredar sejak pagi. Dia pun menyatakan Karomani ditemani sejumlah pejabat rektorat lainnya sedang berada di Bandung sejak Kamis, 18 Agustus 2022. 

"Kamis sore Pak Aom (sebutan untuk Karomani) sama para pejabat yang di rektorat berangkat pakai bus jalan-jalan ke Bandung," kata si sumber tersebut. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyatakan KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Bandung dan Lampung. Dia menyatakan salah satu pihak yang ditangkap penyidik adalah seorang rektor perguruan tinggi di Lampung.

"Pihak yang ditangkap diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung. Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," kata Ali dalam keterangan tertulis yang didapatkan Tempo, Sabtu, 20 Agustus 2022. . 

Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Karomani juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila. 

KUKUH S. WIBOWO | FEBRIYAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus