Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini masyarakat Indonesia digemparkan oleh kasus pembunuhan Brigadir J oleh persengkokolan antara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Layaknya Bonnie and Clyde, pasangan suami istri ini merangkai skenario untuk mengecoh aparat penegak hukum dalam penyelidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun pada akhirnya pasangan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyita banyak perhatian ini. Selain pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut pasangan suami istri pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni
Dilansir dari ditjenpas.go.id, Muhammad Nazaruddin atau yang dikenal dengan Nazaruddin merupakan bendahara umum dari Partai Demokrat yang ditangkap oleh KPK atas dugaan korupsi wisma atlet SEA Games 2011. Sementara itu, Neneng Sri Wahyuni ditangkap atas kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Romi Herton dan Masyito
Pasangan ini merupakan tersangka kasus suap Pilkada Kota Palembang. Mengutip dari acch.kpk.go.id, Romi Herton melalui istrinya, Masyito, menyerahkan uang sebesar Rp 11,39 miliar dan USD 316,700 kepada Akil Mochtar di BPD Kalbar Cabang Jakarta.
Pada 20 Mei 2013, MK memutuskan perkara permohonan keberatan Pilkada Kota Palembang, yaitu membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang dan menetapkan perolehan suara yang benar pasangan peserta Pilkada Kota Palembang 2013 dimenangkan oleh pasangan Romi Herton-Harno Joyo.
Setelah putusan dibacakan, Romi melalui istrinya, Masyito, memberikan sisa uang kepada Akil yang diserahkan secara bertahap dengan jumlah keseluruhannya kurang lebih Rp 2,75 miliar. Satu tahun berselang, Romi Herton dan Masyito secara bersamaan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juli 2014 atas dugaan tindak pidana korupsi.
3. Mantan Bupati Karawang Ade Swara-Nurlatifah
Melansir Tempo, pasangan suami istri Ade Swara dan Nurlatifah ditangkap tangan (OTT) oleh KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi. Pada pengadilan yang digelar pada 2015, pasangan suami istri ini terbukti melakukan tindakan pidana tersebut. Keduanya masing-masing diganjar dengan hukuman penjara 7 dan 6 tahun penjara serta denda Rp 400 dan Rp 300 juta.
4. Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti-Lily Martiani Maddari
Mengutip Tempo, Ridwan Mukti dan Lily Martiani ditangkap KPK atas dugaan suap pada Juli 2017. Dalam proses pengadilan, keduanya terbukti menerima suap sebanyak 1 miliar dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya. Dalam kasus ini, Lily yang merupakan istri Ridwan berperan sebagai perantara suap. Sedangkan Jhoni berperan dalam penanganan dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong.
MUHAMMAD SYAIFULLOH