Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

24 April 2024 | 17.18 WIB

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Perbesar
Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan TikToker Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian dan penodaan agama. TikToker yang pernah viral dengan jargon ‘Apaan Tuh’ ini dianggap menistakan agama karena kontennya memplesetkan kalimat Taawwudz.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasus yang menjerat Galih Loss semakin menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia. Selain Galih Loss, berikut adalah daftar kasus penistaan agama yang menghebohkan tanah air.


1. Lia Eden

Lia Eden merupakan tersangka kasus penistaan agama yang pernah menghebohkan tanah air. Dia harus mendekam di balik jeruji besi karena menyebarkan ajaran sesat dengan mendirikan sebuah gerakan agama baru di Indonesia yang bernama Komunitas Eden atau agama Salamullah. 

Selain Lia Eden, polisi juga menangkap Wahyu Andito Putro Wibisono yang menjabat sebagai sekretaris komunitas. Wahyu berperan sebagai orang yang menulis, mencetak, dan menyebarkan seruan-seruan dalam bentuk surat yang berisi penistaan agama. Keduanya dijerat Pasal 156 A subsider Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Dengan ancaman lima tahun penjara. 


2. Basuki Tjahaja Purnama

Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, terjerat dalam kasus penistaan agama setelah ucapannya saat mengenalkan program budi daya ikan kerapu di Kepulauan Seribu pada September 2016. Dalam pidatonya yang berlangsung selama 40 menit, terdapat 13 detik yang menjadi sorotan negatif bagi mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Ahok melontarkan kata-kata yang merujuk pada ayat Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51.


“Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, ya—dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu, lho,” kata Ahok.


Ucapan tersebut membuat Ahok dihadapkan pada tuduhan pelanggaran hukum, termasuk Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun bagi Ahok, yang kemudian dijalani selama 1 tahun 8 bulan 15 hari. Ia dibebaskan pada 24 Januari 2019. 


3. Roy Suryo

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena membagikan sebuah meme yang menampilkan stupa yang mirip dengan Presiden Joko Widodo melalui akun media sosialnya pada 7 Juni 2022. Postingan meme yang menampilkan stupa yang mirip Candi Borobudur oleh Roy Suryo dilaporkan oleh organisasi Dharmapala atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) bersama Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian memvonis Roy Suryo dengan hukuman penjara selama 9 bulan. Pada tingkat banding, majelis hakim menambah hukumannya dengan menetapkan pembayaran denda sebesar Rp 150 juta atau subsider dua bulan penjara.


4. Muhammad Kece

Pada Rabu, 6 April 2022, Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Muhammad Kece, dengan hukuman penjara selama 10 tahun setelah dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa, M Kece, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan menyiarkan berita bohong dalam persidangan. Perilaku tersebut juga dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sehingga ia diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, bersamaan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP.


5. Panji Gumilang

Panji Gumilang yang merupakan pendiri Ponpes Al Zaytun menjadi tersangka setelah ponpes miliknya itu viral karena ajarannya dinilai menyimpang. Beberapa di antaranya, membolehkan perempuan satu saf dengan laki-laki saat salat, akan mendirikan pesantren Kristen, hingga dosa zina ditebus dengan uang. Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023.

Atas perbuatannya, Panji dijerat tiga pasal: Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun.

Atas perbuatannya, Panji dijerat tiga pasal: Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun.


6. Ahmad Musadeq

Petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Musadeq juga pernah dijerat kasus penistaan agama. Pada 2006, Ahmad Musadeq mengaku sebagai nabi. Namun baru pada Mei 2016, ia bersama pimpinan Gafatar lainnya ditangkap.

Pada 2017, Ahmad dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Panji Gumilang disebut punya hubungan dengan Ahmad Musadeq ini. Menurut Mantan pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan, Panji dan Musadeq merupakan pengikut pendiri gerakan NII Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Meski satu aliran, keduanya berseteru dan memilih jalan masing-masing. Musadeq membentuk Al Qiyadah al Islamiyah, lalu berubah menjadi Komunitas Millah Abraham, dan terakhir Gafatar. Sementara Panji Gumilang mendirikan Ponpes  Al Zaytun.


7. Lina Mukherjee

Selebgram Lina Mukherjee terjerat kasus penistaan agama karena merekam aktivitasnya memakan babi dengan menyebut “Bismillah...”. Lina dilaporkan oleh Sapriadi, seorang penasihat hukum, ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023. Lina dituduh menistakan agama melalui sebuah konten video yang disebarnya melalui akun TikTok @Linamukherjee_.

Dalam video berdurasi lebih dari 5 menit itu, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan bismillah meskipun hukumnya haram. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Lina terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

RIZKI DEWI AYU | TIM TEMPO.CO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus