Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Selain Hasto Kristiyanto, KPK Juga Tetapkan Donny Tri Istiqomah Sebagai Tersangka

KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang disebut sebagai orang dekat Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

24 Desember 2024 | 18.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Selain Hasto, KPK juga menetapkan anggota tim hukum PDIP dan orang dekat Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers Selasa sore, 24 Desember 2024.  Setyo menyatakan Hasto dan Donny terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu. Hasto memberikan suap itu agar KPU mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina)," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024. 

Setyo mengatakan, selain menyerahkan uang suap Hasto juga bekerjasama dengan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik lndonesia No.57P/HUM/2019 tanggai 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. 

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk meloby anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel," kata Setyo. 

Lebih jauh, Setyo mengungkapkan, antara Hasto, Donny dan Saeful Bahri menyuap Wahyu dengan bantuan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 pada 16 hingga 23 Desember 2019. 

"Atas perbuatan tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DlK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 oleh tersangka HK dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DlK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 oleh tersangka DTI," kata Setyo. 

Setyo mengatakan, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus suap ini sebenarnya sudah ditangani KPK sejak 2020. Namun, saat itu, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Akan tetapi Harun kabur dan menjadi buronan hingga saat ini. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus