Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Ajudan Pribadi buka suara soal penangkapan dirinya. Dia mengaku telah menipu pengusaha berinisial AI demi memenuhi kebutuhan hidup. Ajudan Pribadi yang memiliki nama Akbar Pera Baharuddin itu dikenal melalui akun Instagram @ajudan_pribadi menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya, saya mohon maaf. Buat kebutuhan hidup dan itu saja," kata dia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 15 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak banyak hal yang Akbar katakan selama jumpa pers. Dia hanya mengaku menyesal dan berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi menjelaskan, Ajudan Pribadi sudah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.
"Terlapor juga tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas, sehingga penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan Surat Perintah membawa saksi terhadap pelapor," kata Syahduddi.
Syahduddi juga menjelaskan, pelaku diduga menipu dan menggelapkan pembelian dua mobil dengan total harga Rp 1,35 miliar. Kasus ini bermula saat korban berinisial AI sepakat untuk membeli mobil dari Akbar.
Korban yang berprofesi sebagai pengusaha itu sempat dua kali menagih mobil yang dibelinya. Sebab, dia sudah mentransfer sejumlah uang kepada Akbar.
Selanjutnya: Kepada polisi, korban berusia 39 tahun ini menyampaikan…
Kepada polisi, korban berusia 39 tahun ini menyampaikan, Akbar tak kunjung memberi jawaban atau pun mengantarkan mobil pesanannya. AI membeli Toyota Land Cruiser 2019 senilai Rp 400 juta yang sudah dibayar lunas.
Dia juga memesan mobil Mercedes Benz G63 2021 seharga Rp 950 juta dan baru mentransfer Rp 750 juta beberapa hari kemudian, persisnya di Desember 2021.
"Peristiwa ini terjadi pada tanggal 2 Desember 2021 setelah korban menyetujui dan menyepakati tawaran penjualan mobil," ujar Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan, mobil yang dijanjikan itu tidak pernah ada alias fiktif. Pelaku berani menawarkan harga murah dengan surat-surat lengkap agar korban tertarik.
Hingga akhirnya pengacara korban melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polres Jakbar. Akbar ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa, 14 Maret 2023. Kini Akbar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, menurut Syahduddi, hanya ada satu orang yang menjadi korban. "Sampai informasi kami rilis ke media, korban ini baru satu orang," tutur dia.
Karena itu, polisi menjerat Akbar alias selebgram Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam pidana empat tahun penjara.
Pilihan Editor: Ajudan Pribadi Ditangkap Karena Dugaan Penipuan, Polisi: Berdasar Laporan November 2022
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.