Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Selebgram Lina Luthfiawati atau Lina Mukherjee hari ini bebas usai menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kota Palembang pada Rabu, 20 November 2024. Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, mengatakan Lina Mukjerjee resmi bebas usai Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman dua tahun dalam perkara penistaan agama, berupa pembuatan konten makan babi dan menyebarkannya melalui media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lina Mukherjee resmi bebas bersyarat karena sudah menjalankan hukuman dua per tiga, berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan dan banyak melakukan aktivitas positif," kata Desi Andriyan, Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Desi mengatakan, Lina Mukherjee mendapatkan remisi selama dua bulan 15 hari. Menurut dia, pemberian remisi tersebut sesuai aturan yang berlaku dan merupakan hak semua warga binaan. "Lina dapat remisi 2 bulan 15 hari, jadi dia hanya menjalankan 16 bulan masa tahanan dan subsider tiga bulan," kata Desi.
Ia berharap, ke depannya Lina menjadi warga negara yang baik dan tidak lagi berhadapan dengan hukum. Desi mengatakan, nantinya Lina boleh bebas berkunjung ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. "Kami berharapnya Lina tidak melupakan teman-temannya di sini, dan harapannya dia tidak kembali lagi sebagai warga binaan," katanya.
Lina Mukherjee merasa sangat senang karena sudah bebas. Ia mengatakan rindu dengan keluarga hingga penggemarnya. "Nanti setelah ini saya ambil undangan podcast dulu, baru nanti saya ke Kalimantan ketemu keluarga, mau selebrasi dengan keluarga," kata Lina sambil tersenyum semringah, lengkap dengan setelan pakaian berwarna ungu.
Saat ditanya mengenai perbuatan sebelumnya yang menyebabkan ia masuk penjara, Lina mengatakan tidak ingin mengulanginya lagi. Ia berjanji akan memakan makanan yang halal sesuai dengan standar Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kalau makan pastinya ya tetap makan ya, cuma makanannya yang bagus, yang sopan dan halal dan ada label MUI-nya. Tidak nakal lagi-lah, aku udah kapok," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang menghukum Lina Mukherjee dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Penahanan terhadap Lina dilakukan sesaat setelah Jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan pada Senin, 10 Juli 2023.
Lina terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dinyatakan terbukti menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.