Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Reny Halida Ilham Malik menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI pada har ini, Senin, 25 September 2023. Sejumlah anggota Komisi III pun mencecar Reny soal sejumlah putusannya saat menjadi Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cecaran itu awalnya dilakukan oleh Ichsan Soelistio, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ichsan menyebut Reny pernah memberikan keringanan hukuman dalam banding 11 kasus korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 2016–2020, tercatat di kami ada 11 kasus yang mendapat keringanan, khususnya kasus korupsi yang diputuskan oleh ibu sebagai salah satu majelis hakim," ujar Ichsan.
Ichsan menyatakan bahwa ada pihak-pihak yang tidak terima dengan keputusan Reny, seperti lembaga pengawas korupsi karena dinilai mencederai keadilan. Dia menilai, akan lebih banyak pihak yang merasa tak puas jika putusan seperti itu dikeluarkan oleh MK.
"Bagaimana Ibu memberi jaminan kepada kami bahwa Ibu akan mengambil keputusan adil dan berdasarkan kebenaran? Karena putusan MK, pengikutnya banyak. Perhitungan suara presiden saja yang enggak terima bisa jutaan," kata Ichsan.
Singgung soal diskon hukuman untuk Jaksa Pinangki
Rekan satu partai Ichsan, Novri Ompusunggu, menambahkan bahwa Reny sempat menjadi sorotan saat memberikan keringanan hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 2021.
"Nama Ibu sangat terkenal pada 2021 dalam pro kontra putusan Jaksa Pinangki. Apa Anda dapat menjamin ketika terpilih sebagai Hakim MK akan memberikan putusan yang adil dan konstituisonal?" ujar Novri.
Jawaban Reny
Reny, menanggapi pertanyaan-pertanyaan Komisi III, menyatakan bahwa dia mengambil keputusan dengan melihat dari berbagai sisi. Dia menyatakan keputusan itu diambil dengan kajian yang mendalan.
"Selama saya menjadi hakim, mengambil keputusan adalah tidak mudah, karena putusan itu tidak dari satu sisi. Itu merupakan putusan dari berbagai aspek dan multidimensi," ujar Reny.
Dia mengatakan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi bangsa dan negara. "Yang bisa dipertanggungjawabkan secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa dan secara horisontal kepada rakyat Indonesia," ujar Reny.
Reny merupakan calon pertama yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim MK. Uji kelayakan dan kepatutan itu dilakukan untuk mencari pengganti posisi Wahiduddin Adams.
Uji kelayakan dan kepatutan itu akan berlangsung pada Senin, 25 September 2023 sampai Selasa, 26 September 2023. Pada hari terakhir, Komisi III DPR akan mengambil keputusan dan penetapan calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI.
Delapan nama calon hakim Mahkamah Konstitusi yang akan menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.