Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sembilan Perusahaan Kembalikan Rp 565 Miliar dalam Kasus Impor Gula, Kejaksaan: Pidana Tetap Berjalan

Dalam kasus dugaan impor gula, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, sembilan di antaranya merupakan pihak swasta.

26 Februari 2025 | 08.00 WIB

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar (kedua kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kemendag tahun 2015-2016, Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar (kedua kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kemendag tahun 2015-2016, Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita uang Rp 565,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. Uang itu merupakan pengembalian dari tersangka pihak swasta. “Ini adalah pengembalian dari sembilan tersangka. Mereka beritikad baik untuk mengembalikan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam kasus dugaan impor gula, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, sembilan di antaranya merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya yakni mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Qohar mengatakan, meski pengembalian kerugian negara dilakukan secara sukarela, hal itu tidak menghapuskan perbuatan pidana seseorang, sebagaimana diatur di Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi. “Artinya bahwa walaupun ada pengembalian kerugian yang secara nyata diakibatkan perbuatan pelaku, proses hukum tetap berjalan,” ujar dia. Sebelumnya berdasarkan hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian kasus ini ditaksir mencapai Rp 578 miliar.

Berikut daftar sembilan tersangka dan rincian pengembalian kerugian negara dari mereka.

1.  Tonny Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products (AP), pengembalian Rp 150 miliar.

2. Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, pengembalian Rp 60,9 miliar.

3. Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Utama Jaya, pengembalian Rp 41,4 miliar.

4. Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, pengembalian Rp 77,2 miliar.

5. Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Makassar Tene, mengembalikan 39,2 miliar.

6. Hendrogianto Antonio Tiwon, Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional,
pengembalian Rp 41,2 miliar.

7. Ali Sanjaya Budi Darmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, pengembalian Rp 47,8 miliar.

8. Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, pengembalian Rp 74,5 miliar.

9. Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses, pengembalian Rp 32 miliar.

Kasus gula yang melibatkan Tom Lembong berawal dari pengusutan kejaksaan perihal adanya kebijakan impor gula mentah (GKM) di tengah surplus gula nasional pada 2015-2016. Untuk memenuhi kenutuhan gula di dalam negeri, pemerintah seharusnya mengimpor gula kristal putih, bukan GKM. Yang berwenang mengimpor adalah badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah, bukan swasta, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Namun PPI justru menunjuk 8 perusahaan swasta atas persetujuan Tom Lembong. 

Kejaksaan menyebut persetujuan impor itu terbit tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait. Setelah mengimpor GKM, perusahaan swasta mengolahnya menjadi GKP. Padahal izin perusahaan itu untuk produsen gula kristal rafinasi (GKR). 

Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, perusahaan dengan izin GKR hanya boleh mengelola GKM menjadi GKR untuk memenuhi kebutuhan sektor industri makanan, minuman, farmasi. Izin ini tidak bisa dipindah tangankan. 

Selanjutnya, PPI berskenario seolah membeli gula itu, padahal gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasar melalui distributor dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi.

Dari pengadaan tersebut PT PPI mendapat bayaran dari perusahaan swasta dengan nilai Rp 105 per kg. Kebijakan inilah yang dianggap menguntungkan perusahaan swasta dan membuat negara merugi. 

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus