Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Serba-serbi Anak Jual Ginjal di Tangerang Selatan: Kronologi hingga Perdamaian

Dua remaja Tangerang di Selatan nekat menawarkan ginjal mereka demi membebaskan ibu mereka yang ditahan.

26 Maret 2025 | 06.32 WIB

Dua remaja ingin menjual ginjal di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Buntut penahanan sang ibu di Polres Tangsel. Tempo/Muhammad Iqbal
material-symbols:fullscreenPerbesar
Dua remaja ingin menjual ginjal di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Buntut penahanan sang ibu di Polres Tangsel. Tempo/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah peristiwa menggemparkan masyarakat ketika dua remaja, Farel (19 tahun) dan adiknya, NR (16), melakukan aksi damai di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dengan membawa poster bertuliskan "Tolong kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel." Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keputusasaan mereka setelah ibu mereka, Syafrida Yani (49), ditahan atas laporan dugaan penggelapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi tersebut bukan kali pertama. Sehari sebelumnya, keduanya sudah melakukan demonstrasi serupa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat dan menyoroti kembali isu keadilan hukum serta regulasi terkait transplantasi organ di Indonesia.

Kronologi Kasus

Syafrida Yani dilaporkan oleh NY, kerabatnya yang merupakan seorang pramugari maskapai asing. Laporan tersebut bermula dari kesepakatan antara NY dan Syafrida, di mana Syafrida diminta menjaga rumah NY saat ia bertugas di luar negeri. Sebagai kompensasi, NY memberikan sejumlah uang untuk perawatan rumah dan membayar gaji asisten rumah tangga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya memburuk. Syafrida mengaku sering mendapat tekanan dari NY hingga akhirnya memutuskan untuk berhenti bekerja dan memutus komunikasi dengan NY pada tahun lalu. Hal ini memicu kemarahan NY, yang kemudian melaporkan Syafrida dengan tuduhan penggelapan uang dan barang senilai Rp10 juta serta sebuah ponsel.

Pada 19 Maret 2025, Syafrida ditangkap dan ditahan oleh oleh penyidik Polsek Ciputat Timur di Rutan Polres Tangetang Selatan. setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Penahanan ini membuat kedua anaknya putus asa hingga memilih langkah ekstrem dengan menawarkan ginjal mereka demi menebus kebebasan sang ibu.

Dampak Sosial dan Hukum

Kisah ini viral dan menimbulkan simpati publik. Banyak pihak mempertanyakan keputusan hukum yang dijatuhkan kepada Syafrida. Apalagi, insiden ini terjadi di bulan Ramadan, di mana nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan semakin menjadi sorotan.

Terlepas dari dramatisnya kasus ini, tindakan jual beli organ untuk tujuan komersial jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas melarang transaksi jual beli organ tubuh. Hal ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa transplantasi organ hanya boleh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan penyembuhan, bukan untuk kepentingan ekonomi.

Akhir yang Melegakan

Setelah menuai perhatian luas, Polres Tangerang Selatan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Syafrida Yani. Kepala Polres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang turun tangan langsung dalam perkara ini, memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan adil.

Bersamaan dengan itu, upaya mediasi dilakukan antara pihak pelapor dan terlapor. Pada 23 Maret 2025, mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Ciputat Timur berakhir dengan kesepakatan damai. NY melalui kuasa hukumnya, Paulus Tarigan, secara resmi mencabut laporan terhadap Syafrida. Surat pernyataan perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar, menyampaikan bahwa penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh bagaimana restorative justice bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan hubungan kekeluargaan.

Muhammad Iqbal berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Cerita Dua Remaja Tawarkan Ginjal Demi Pembebasan Ibunya: Ini Aturan Transplantasi Organ Tubuh

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus