Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pagar laut milik PT Intan Agung Makmur di Desa Kohod, Tangerang, masuk kategori tanah musnah.
Penetapan tanah musnah dilakukan karena adanya perubahan bentuk permukaan tanah sehingga tidak bisa diidentifikasi lagi.
Reklamasi atau merekonstruksi tanah musnah hanya untuk penetapan setelah 2021.
POLEMIK pagar laut Tangerang di pesisir utara Banten berakhir dengan investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan pagar laut milik PT Intan Agung Makmur di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, masuk kategori tanah musnah. "Karena sudah enggak ada fisiknya,” ujar Nusron pada Jumat, 24 Januari 2025. “Karena itu otomatis hak apa pun hilang.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo