Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Setelah Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu Peninjauan Kembali dan Kasasi?

Setelah vonis Ferdy Sambo akan ada lanjutan banding berjuang sampai kasasi atau Peninjauan Kembali (PK)

15 Februari 2023 | 06.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai putusan vonis mati Ferdy Sambo bersifat problematik. Setelah vonis Ferdy Sambo, kata dia, bekas jenderal bintang dua itu akan ada lanjutan banding berjuang sampai kasasi atau Peninjauan Kembali (PK)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat,” kata Sugeng, Senin, 13 Februari 2023.

Apa itu PK dan kasasi?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan tentang Peninjauan Kembali ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Bab XVII Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. PK didefinisikan sebagai upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Upaya hukum luar biasa ini sebagai pengecualian dari biasanya, persidangan Pengadilan Negeri, sidang banding Pengadilan Tinggi, dan kasasi MA.

Mengutip Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), pelaksanaan permohonan PK dalam sistem peradilan Indonesia harus berlandaskan dua prinsip umum. Pidana tidak melebihi putusan awal dan tidak menghentikan pelaksanaan vonis. 

Adapun kasasi upaya untuk meminta Pengadilan Tinggi memeriksa ulang putusan di tingkat di bawahnya, terutama dalam hal kesalahan hukum atau prosedur yang terjadi selama persidangan. Biasanya, kasasi dilakukan ke Mahkamah Agung di Indonesia. 

Dalam Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung dijelaskan, permohonan kasasi bisa diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Permohonan kasasi bisa diajukan hanya satu kali.

Peninjauan kembali maupun kasasi hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Prosedur ini penting untuk memastikan, keputusan pengadilan yang dikeluarkan adil dan berdasarkan hukum, memberikan pihak yang merasa dirugikan kesempatan untuk mengajukan banding.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus