Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kendati telah dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tetap berkesempatan mengajukan banding atas putusan tersebut. Apa itu banding dalam tata cara KUHAP?
Ketahui Arti Banding
Mengutip dari jurnal berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, disebutkan bahwa banding adalah salah satu bentuk upaya hukum yang merupakan hak terdakwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 yang dimana terdakwa tidak setuju dengan putusan pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Banding juga merupakan upaya hukum yang dapat diambil para pihak untuk memeriksa kembali putusan pengadilan di tingkat pertama. Upaya hukum banding juga dapat ditujukan untuk mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama jika ditemukan kesalahan atau kelalaian dalam memberikan putusan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alhasil, dapat disimpulkan bahwa upaya hukum banding, yaitu selain mengoreksi kesalahan pada tingkat pertama, juga melakukan pencegahan dan kesewenang-wenangan serta penyalahgunaan jabatan serta pengawasan terhadap terwujudnya asas persamaan di hadapan hukum
Sebagaimana diketahui, upaya hukum sendiri terbagi menjadi dua, yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa contohnya adalah perlawanan atau Verzet, banding, serta kasasi.
Sedangkan bentuk upaya hukum luar biasa terdiri dari Pemeriksaan kasasi demi kepentingan umum dan Peninjauan Kembali atau PK.
Banding Dalam KUHAP
Melansir dari laman Pengadilan Negeri Ponorogo, pn-ponorogo.go.id, perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.
Dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP, disebutkan mengenai batas waktu mengajukan upaya hukum banding sebagai berikut: ”Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2)”
Kemudian ada juga Pasal 67 KUHAP yang mengatur...
Kemudian ada juga Pasal 67 KUHAP yang mengatur hak terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding. Bunyinya adalah sebagai berikut: ”Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan pengadilan dalam acara cepat".
Sehubungan dengan banding tersebut, apabila putusan Hakim tingkat pertama memuat perintah "terdakwa ditahan atau membebaskan terdakwa dari tahanan". Perintah tersebut harus ditetapkan didalam putusan terakhir.
Tidak hanya itu, dalam proses banding, Majelis juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 193 ayat 2a jo pasal 21 KUHAP dan pasal 193 ayat 2 (b) KUHAP:
Ayat (2)
a.Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu.
b.Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu.
Oleh sebab perintah terdakwa ditahan berarti segera masuk tahanan, maka perintah ini hanya dapat dikeluarkan apabila terdakwa diajukan ke muka persidangan pengadilan karena perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Putusan Majelis tadi harus segera dilaksanakan oleh Jaksa setelah putusan Hakim diucapkan, tanpa menunggu turunnya putusan banding.
Demikian pula apabila terdakwa meminta berpikir dalam tempo 7 hari, jangka waktu mana merupakan jangka waktu untuk mengajukan banding.
Apabila Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasehat Hukum mengajukan bandingnya melampaui tenggang waktu 7 (tujuh) hari, maka Panitera membuat keterangan yang menyatakan keterlambatan permintaan banding yang ditanda tangani Panitera dan diketahui Ketua, sehingga berkas perkara permintaan banding tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Pilihan editor : Pengacara Keluarga Brigadir J Harap Hakim Beri Vonis Ringan Richard Eliezer
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.