Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis Ferdy Sambo: Walau Sudah Divonis Hukuman Mati, Ini Beberapa Celah Hukumnya

Meskipun vonis mati telah dijatuhkan, Ferdy Sambo disebut masih dapat memanfaatkan sejumlah celah hukum untuk lolos dari maut. Apa saja itu?

15 Februari 2023 | 11.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Meskipun sudah dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim, Ferdy Sambo diprediksi masih dapat memanfaatkan celah-celah hukum dalam kasus yang membelitnya. Apa sajakah itu?  

Celah Hukum Vonis Ferdy Sambo

Celah hukum yang pertama adalah dari adanya KUHP yang baru. Melansir dari tempo.co, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo bisa diturunkan jika belum dieksekusi saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan pada 2026 mendatang.

Maklum, pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal ini turut menyebutkan jika terpidana selama masa percobaan 10 tahun menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya bisa kalau belum dieksekusi selama 3 tahun itu (sampai 2026). Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2023. 

Mahfud menjelaskan, jika seseorang menjalani proses hukum yang belum inkracht lalu ada perubahan peraturan, maka yang berlaku adalah hukuman yang lebih ringan kepada terdakwa. Kendati demikian, menurut Mahfud hal tersebut tidak penting. 

Sebagaimana diketahui, inkracht adalah putusan pengadilan negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, seperti dikutip dari pn-kuningan.go.id. 

Kemudian ada juga banding yang dapat menjadi peluang Sambo untuk lolos dari jerat vonis mati Hakim. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azhar Syahputra. Azhar menilai bahwa masih ada peluang bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati.  

Namun, menurut dia, taruhan meloloskan Ferdy Sambo akan sangat besar. "Putusan hanya bisa dibatalkan dengan putusan. Namun, taruhannya sangat besar," kata Azhar pada Senin 13 Februari 2023.

Azhar mengatakan tidak sedikit...
 

Azhar mengatakan tidak sedikit yang harus dikorbankan untuk menyelamatkan Ferdy Sambo dari hukuman mati. Sebab, kata dia, rasa keadilan publik yang sudah terbangun bisa hancur sekejap mata bila Majelis Hakim nanti memutuskan batal memberikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. 

"Nanti kualitas hakim akan dipertanyakan, lalu Marwah peradilan akan dipertaruhkan," ujarnya saat dihubungi Tempo melalui pesan tertulis. 

Meski begitu, Azhar mengatakan Ferdy Sambo tetap bisa lolos dari hukuman mati. Bilamana, kata dia, putusan di tingkat banding dikabulkan oleh Majelis Hakim. "Sekali lagi, ini pertaruhannya tidak kecil karena masyarakat mengharapkan keadilan dari kasus ini," ujarnya. 

Menanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Azhar mengapresiasi keberanian Majelis Hakim. Ia mengatakan vonis tersebut menunjukkan Majelis Hakim mau menggali fakta-fakta yang muncul di persidangan. 

Sekilas Sidang Vonis Ferdy Sambo

Mengutip dari Tempo, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung pada Senin, 13 Februari 2023. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso meyakini mantan jenderal bintang dua itu menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. 

Pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022. Mulanya kepolisian menyebut bahwa kematian Yosua disebabkan oleh aksi tembak-tembakan dengan ajudan lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Belakangan diketahui, cerita itu hanya karangan Sambo untuk menutupi perannya dalam aksi pembunuhan berencana tersebut. Sambo diyakini menjadi otak sekaligus menjadi orang yang menembak Yosua. 

Dalam sidang vonis Ferdy Sambo tersebut, ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan hakim untuk memberatkan Mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Antara lain pembunuhan yang dilakukan kepada ajudan sendiri hingga Terdakwa yang terbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.  

DANAR TRIVASYA FIKRI
Pilihan editor : Ahli Psikologi Forensik Sebut Ferdy Sambo dan Putri Bisa Berbuat Nekat

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus