Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menjadi tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Rezky Herbiyono adalah menantu Nurhadi.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. KPK menduga dia menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46 miliar.
Kasus ini hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Nurhadi tercatat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK pada 7 November 2012. Kala itu, ia tercatat punya kekayaan Rp 33,4 miliar.
Sumber kekayaan Nurhadi yang paling besar adalah dari harta bergerak, yakni Rp 11,2 miliar. Harta itu didominasi pemilikan logam mulia seharga Rp 8,6 miliar. Sisanya, barang seni antik hingga logam mulia dan harta bergerak lainnya.
Selain itu, Nurhadi juga memiliki giro dan kas senilai Rp 10,7 miliar. Nurhadi memiliki aset tanah dan bangunan Rp 7,3 miliar. Dia memiliki 2 aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, 4 aset di Malang, 5 aset di Kudus, 2 aset di Mojokerto, 2 aset di Kediri, dan 1 aset di Tulungagung.
Nurhadi melaporkan empat mobil miliknya, yaitu Jaguar, Lexus, Mini Cooper, dan Toyota Camry. Bila ditotal maka harganya saat itu mencapai Rp 4 miliar.
Pada 2 November 2012, mantan Ketua KPK Abraham Samad sempat menyindir kekayaan Sekretaris MA ini. "Jumlah kekayaan tak wajar, bila dilihat dari gaji," kata Samad. Namun, Samad tak mau menduga-duga asal uang itu.
Soal harta kekayaannya, Nurhadi menganggap tak ada yang aneh. Ia mengaku sudah menjadi pengusaha sarang burung walet sejak 1980-an.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini