Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Siapa Ditipu Siapa?

Seorang penyiar televisi swasta ditangkap polisi Bandung. Tapi ia mengaku dijebak oleh produser VCD porno iklan sabun yang bikin heboh.

2 Juni 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAS Jos nama panggilannya. Laki-laki berusia 42 tahun yang biasa bercuap-cuap di depan mikrofon televisi sebagai penyiar itu kini terpaksa berbicara di depan puluhan peranti rekam wartawan. Itu karena ia menjadi tersangka kasus cakram video (VCD) porno berlabel Mandi Sabun. Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, sejak dua pekan lalu, VCD berisi adegan sembilan gadis model tanpa busana yang kabarnya untuk iklan sabun mandi itu bikin heboh Kota Bandung.

Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung menangkap George Irvan, begitu nama lengkapnya, di kantor sebuah stasiun televisi swasta tempatnya bekerja di Jakarta, Kamis pekan lalu. Jos diperoleh polisi dengan mudah karena nama dan wajahnya yang berkumis muncul dalam rekaman cakram casting (pemilihan peran) iklan sabun tersebut. Alumni sebuah lembaga fotomodel di Australia itu menjadi pengarah gaya di dalamnya.

Setelah menjalani pemeriksaan polisi selama tujuh jam, Jos menjelaskan kepada pers selama tiga menit menyangkut posisi dan perannya dalam adegan syur di dalam rekaman cakram iklan sabun itu. Gayanya santai dan kalem. Ia didampingi pengacara Bonaparte. Malam itu Jos, yang telah mencukur bersih kumisnya, mengenakan setelan jas hitam, berkemeja biru, dan berdasi. Rambutnya yang klimis ala mafia Hong Kong itu dibelah tengah. Wajahnya tampak lesu.

Bagaimana bisa seorang produser di sebuah televisi besar tersangkut kasus memalukan? Berikut ini cerita versi Jos. Suatu waktu di tahun 2000, tuturnya, seorang teman bernama Arifin memintanya menjadi pengarah gaya pada proses casting iklan sabun. Dengan honor Rp 500 ribu, menurut Jos, tanpa mengetahui merek sabunnya, ia menerima tawaran itu. "Saya lagi butuh uang," kata Jos. Lalu ia pun mengarahkan seorang gadis model bernama Helen. Jos mengaku hanya menangani satu model ini. "Sewaktu saya masuk ruang syuting, si model sudah setengah bugil," kata Jos.

Di tengah syuting, Jos sempat menyatakan bahwa adegan setengah bugil tersebut tidak layak untuk konsumsi publik. Namun, Arifin, seperti dikutip Jos, menyatakan akan mengeditnya. Setelah menjalankan tugas, Jos mengaku tak lagi terlibat dalam proses berikutnya. "Ternyata rekaman itu tidak diedit. Nah, saya merasa terjebak," kata Jos. Ia menambahkan bahwa pembikin proyek tersebut adalah Arifin.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian Bandung baru menahan Jos sebagai tersangka kasus pembuatan VCD sabun porno. Jos dijerat delik pornografi (Pasal 282 KUHP) dan Undang-Undang Perfilman. Tersangka lain kasus ini, kata Kepala Satuan Reserse Kepolisan Wilayah Kota Besar Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Masguntur Loupe, terus diburu. Tersangka dimaksud adalah Arifin, Budi selaku pencari gadis model, dan para modelnya.

Karena tersangkanya baru Jos, kasus pembuatan VCD Mandi Sabun jadinya masih samar. Berbagai dugaan pun belum terjawab. Misalnya, benarkah Jos cuma ditipu Arifin? Atau Jos, Arifin, serta Budi hanya korban dari pedagang yang menggandakan cakram tersebut?

Namun, ada juga kecurigaan, jangan-jangan syuting adegan dalam VCD itu bukan sekadar untuk mencari pemeran iklan sabun. Menurut pihak kepolisian, tak mustahil "proyek" VCD porno itu bagian dari "bisnis" pengiriman wanita ke luar negeri. Kalau begitu, tak mungkinkah Arifin, Budi, serta Jos merupakan bagian dari mereka yang biasa "membisniskan" cakram video porno?

Dugaan sementara dari hasil pelacakan awal polisi, para tersangka kasus tersebut tinggal di Jakarta. Demikian pula tempat pengambilan gambarnya. Adapun cakram itu diduga diproduksi di sebuah rumah tua di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Berita VCD itu kemudian bisa menyeruak di Bandung lantaran kepolisian di situlah yang pertama kali mengendus peredaran cakram Sabun Mandi di Kota Kembang itu. Bahkan, pekan lalu, kepolisian Bandung telah menangkap Romi, warga Sekeloa, Bandung, yang disangka menggandakan VCD tersebut. Kepada polisi pemeriksa, Romi mengaku memperbanyak sepuluh VCD itu atas pesanan seseorang di Bandung. Untuk itu, ia dibayar Rp 500 ribu.

KMN, Bobby Gunawan (Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus