Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Goei Siauw Hong, CFA
Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi menuduh Merrill Lynch—sebuah perusahaan sekuritas asal AS—terlibat insider trading dalam perdagangan saham Indosat. Disebutkan bahwa Merrill Lynch (ML) menjual saham Indosat secara besar-besaran sebelum pemerintah melakukan private placement atas saham dari perusahaan yang sama. Akibatnya, pemerintah Indonesia menderita kerugian yang cukup banyak karena harga saham Indosat merosot gara-gara aksi jual yang dilakukan ML. Masalahnya, Menteri Negara BUMN telah menuduh ML terlibat insider trading, tapi perusahaan sekuritas itu menyangkal keras tuduhan tersebut.
Ada dua tes yang mesti dilewati untuk membuktikan terjadinya insider trading atau tidak. Pertama, si pelaku perdagangan memiliki informasi orang dalam. Dan kedua, ia menggunakan informasi orang dalam tersebut sebagai dasar untuk melakukan perdagangannya. Bila pihak tertentu terbukti bersalah di saat melakukan kedua tes tersebut, barulah perdagangan yang dilakukannya bisa disebut insider trading.
Bau 'Insider Trading' Cukup Menusuk, tapi Perlu Pembuktian
Dalam posisinya sebagai penasihat keuangan (financial advisor) Indosat, mungkin sekali ML memiliki informasi orang dalam untuk Indosat. Nah, yang mencurigakan ialah mengapa hanya beberapa saat sebelum pengumuman placement dilakukan, ML mengguyur pasar dengan volume penjualan yang cukup besar pada harga yang lebih rendah dari harga placement. Tindakan ini pantas dipertanyakan, mengingat posisi ML sebagai financial advisor memungkinkan perusahaan sekuritas itu memperoleh informasi orang dalam. Hanya, pembuktiannya tidak cukup sampai di situ saja.
Seiring dengan itu, harus ada pembuktian bahwa klien ML telah menggunakan inside information tersebut untuk mendapatkan keuntungan dalam perdagangan. Sebagai financial advisor dari pemerintah, divisi corporate finance/investment bank ML memiliki banyak informasi yang tidak seharusnya diberitahukan kepada divisi brokerage. Dalam bahasa teknisnya disebut Chinese Wall atau "Tembok Cina". Apabila informasi-informasi yang ada pada divisi investment bank bocor ke divisi brokerage, bukan mustahil para broker ML akan menggunakan informasi yang diperoleh dari divisi investment bank tersebut untuk mendorong klien mereka agar membeli atau menjual saham berdasarkan informasi orang dalam yang didapatnya.
Tapi, bagaimana kita mengetahui bahwa ML atau kliennya telah menggunakan informasi orang dalam untuk perdagangan saham Indosat? Caranya tidak sulit. Setiap broker biasanya memiliki banyak dokumentasi untuk melindungi mereka bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dokumen itu bisa berupa rekaman pembicaraan dari broker/analis dengan kliennya, ataupun E-mail yang ditujukan kepada klien.
Biasanya pembicaraan antara broker dan kliennya direkam. Ini dilakukan untuk melindungi broker dari klien nakal yang mengingkari order yang diberikan kepada sang broker. Nah, Bapepam bisa menelusuri pembicaraan dari para broker ML dengan kliennya ataupun pembicaraan di antara staf ML sendiri. Apabila dalam pembicaraan antara broker ML dan kliennya terdapat indikasi bahwa si broker membocorkan informasi orang dalam tersebut kepada si klien, dan si klien ini memberikan order jual berdasarkan informasi tersebut, jelaslah telah terjadi insider trading.
Di samping itu, Bapepam juga bisa meminta ML agar menyerahkan dokumen-dokumen pertukaran informasi yang lain, seperti E-mail ataupun faks yang ditujukan kepada klien ataupun antar-staf ML sendiri. Yang dikhawatirkan adalah penghapusan jejak-jejak tersebut. Di sinilah Bapepam perlu bertindak cepat. Setiap kali ada kecurigaan pelanggaran, seharusnya Bapepam langsung beraksi setelah market tutup pada hari yang sama, supaya tidak ada waktu untuk penghilangan jejak tersebut.
Bapepam Perlu Kerja Keras
Selama ini banyak sekali sinyalemen bahwa BEJ merupakan ajang buat mengelabui investor publik yang lebih luas, dengan memanfaatkan inside information. Namun, penyelesaiannya tampak terhenti di tahap penyelidikan saja, tanpa hukuman yang keras untuk para pelanggarnya. Dalam kisruh saham Indosat, dukungan pemerintah yang diberikan oleh Menteri Negara BUMN hendaknya digunakan oleh Bapepam untuk menyelidiki dugaan insider trading itu dengan tuntas. Jika tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Sebaliknya, jika ada pelanggaran, terapkan sanksi sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku.
Kapitalisasi di bursa saham Indonesia memang terbilang kecil, khususnya sejak krisis merebak di tahun 1997. Namun, bila ekonomi berangsur pulih, nilai kapitalisasi BEJ pasti meningkat dan bukan tidak mungkin bursa saham Indonesia akan menjadi pusat perdagangan dengan nilai kapitalisasi terbesar di Asia Tenggara. Namun, kemajuan yang signifikan tidak akan tercapai bila otoritas pasar modal—dalam hal ini Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)—tidak mengawal aktivitas perdagangan saham itu sebagaimana mestinya. Para investor asing ataupun lokal tentu sangat berperan dalam memarakkan perdagangan, tapi kredibilitas dan kemajuan pasar modal itu sendiri akan sangat bergantung pada keberanian otoritas pasar modal untuk menerapkan aturan-aturan yang ada, tanpa pandang bulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo