Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Aa Gatot Ditunda 4 Kali, Hakim: Masih Mau Nuntut Engga?

Sidang tuntutan perkara kepemilikan senjata api dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti atau Aa Gatot ditunda empat kali, hakim kesal.

15 Maret 2018 | 09.48 WIB

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti (Aa Gatot) bersiap mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti (Aa Gatot) bersiap mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan perkara kepemilikan senjata api dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti alias Aa Gatot kembali digelar pada Rabu, 14 Maret 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun sidang yang sedianya dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut kembali ditunda karena materi tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) belum juga siap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam persidangan, JPU Hadiman beralasan, sampai persidangan akan dimulai, ia belum mendapat materi tuntutan dari Kejaksaan Agung. "Kami belum dapat materi dari Kejaksaan Agung, Yang Mulia," kata Hadiman dalam persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akibat hal itu, dalam persidangan, ketua majelis hakim, Achmad Guntur, sempat mempertanyakan niat dan kesiapan JPU dalam menjalankan tugasnya. "Susahnya di mana? Masih mau menuntut enggak? Kejaksaan Agung kan dekat. Saya ingin tahu kesulitannya di mana?" ucap Achmad ketika memimpin sidang di Ruang Mudjono.

Baca: Aa Gatot Pernah Todongkan Senjata Api ke Kepala Elma Theana

Penundaan pembacaan tuntutan terhadap Gator Brajamusti ini menjadi penundaan keempat sejak jadwal pembacaan tuntutan pada 13 Februari 2018. Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan bakal digelar pada Selasa, 27 Maret 2018.

Atas kepemilikan satwa dilindungi, Gatot Brajamusti didakwa dengan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api, Aa Gatot didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Aa Gatot tak hanya dijerat kasus kepemilikan senjata ilegal dan satwa dilindungi. Paranormal yang pernah menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia itu juga terjerat kasus asusila.

Baca: Begini Kesaktian Aa Gatot di Mata Reza Artamevia

Gatot Brajamusti dikenai Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap perempuan berinisial CT. Bahkan perempuan itu hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan asusilanya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus