Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

Sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono Sugi Nur dan Raharja alias Gus Nur, kembali digelar

3 Januari 2023 | 16.55 WIB

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Solo- Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono yang pernah menggugat soal ijazah palsu Presiden Jokowi, bersama terdakwa lainnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 3 Januari 2023.

Agenda sidang masih pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Jaksa menghadirkan enam saksi, dua di antaranya adalah kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Dua saksi itu yaitu Kepala SD Negeri 111 Tirtoyoso Solo Martharini Christiningsih dan Kepala SMP Negeri 1 Solo, Salim Ahmad.

Adapun empat saksi lainnya yaitu teman SMP Jokowi, Edy Kuncoro; Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Saputra, Awaludin bin Sanusi; dan Koordinator Aliansi Merah Putih, Fahmi. 

Jaksa penuntut Apriyanto Kurniawan mengemukakan saksi Bintang dan Awaludin adalah yang memberikan dukungan kepada Polri untuk menindaklanjuti podcast yang ditayangkan oleh Gus Nur. "Mereka bersurat agar terdakwa dipidanakan sehingga tidak menimbulkan keresahan," kata Apriyanto. 

Adapun saksi Martharini Christiningsih, Salim Ahmad, dan Edy Kuncoro, lanjut Apriyanto, dihadirkan untuk memberikan keterangan soal keaslian ijazah Jokowi. Lalu saksi Fahmi adalah koordinator aksi unjuk rasa di Bareskrim Polri oleh Aliansi Merah Putih usai adanya konten kedua terdakwa.

"Tiga saksi dari Jakarta itu mereka yang keberatan dengan unggahan podcast dari terdakwa, karena dianggap menyebarkan kebencian dan kebohongan," kata jaksa.

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ini, JPU total mengajukan 23 saksi, tujuh di antaranya adalah saksi ahli. Sejauh ini, sudah ada 12 saksi dari JPU yang memberikan keterangan.

Apriyanto menuturkan saksi yang akan dihadirkan berikutnya adalah Kepala SMA Negeri 6 Solo dan sejumlah teman Jokowi. "Minggu depan kemungkinan masih pemeriksaan saksi, lalu kami akan melihat nanti urgensinya sejauh mana kapasitas kami. Setelah itu baru keterangan ahli," tuturnya.

Eggi Sudjana Minta Jokowi Datang ke Persidangan

Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Eggi Sudjana, saat ditemui wartawan seusai sidang pemeriksaan terhadap saksi Bintang dan Awaludin mengatakan saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara ijazah palsu jokowi dianggapnya tidak berkualitas.

Menurut dia dari 7 saksi yang sudah memberikan keterangan, kesaksiannya dianggap hanya asumtif semata. Mereka tidak bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Dari minggu lalu, lanjutnya, saksi yang ditampilkan berkategori tidak berkualitas. Diukur dalam beberapa hal, seperti banyak lupa, tidak mengalami, tidak melihat, tidak mendengar, atau tidak mengetahui.

"Dalam arti yang riil tentang ijazah asli Jokowi. Tapi berasumsi. Asumsinya 'Masa sih SD SMP SMA-nya palsu, padahal ia sudah wali kota dua kali, gubernur, presiden dua kali'. Itu kualitas saksi yang berasumsi, tidak dengan fakta. Maka bandingannya Bambang Tri yang melakukan penelitian sampai 3 tahun cross check, meneliti satu sama lain dan terbukti ada ketidakasliannya atau palsunya. Maka ditampilkanlah. Nah untuk membuktikan itu maka dia (Bambang Tri Mulyono) bermubahalah karena tidak ada yang bisa dikonfirmasi," ujar Eggi. 

Menurut Eggi, persidangan tersebut seharusnya membuka tabir terkait asli atau tidaknya ijazah Jokowi ijazahnya asli atau tidak. Menurut dia yang bisa menolong dalam kasus ini hanya Jokowi sendiri. Caranya dengan datang ke persidangan.

"Kalau pun sibuk, padahal di kampungnya sendiri, ya tugasinlah orang atau tunjuk lawyer atau jaksa sebagai pengacara negara. Bawa itu ijazah aslinya yang dibuktikan dengan hasil audit forensik, laboratorium dari kepolisian, bahwa betul ini ijazahnya asli, termasuk yang UGM. Lha kalau itu dia bawa, clear. Case closed. Silakan Bambang Tri Mulyono dihukum, bahkan silakan Bambang Tri ditembak kepalanya. Namun kalau diakui tidak, maka itu mengkonfirmasi bahwa ijazah Jokowi palsu," tutur Eggi. 

Baca Juga: Komisi X DPR: Ijazah Jokowi Asli atau Palsu?




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus