Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo membantah melepaskan dua tembakan ke arah kerumunan pada saat insiden itu terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Bantahan itu merespons keterangan karyawan Indomaret Ahmad Farizi yang hadir sebagai saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangannya, Farizi mengatakan dia mendengar empat kali suara tembakan. Tembakan tersebut dilepaskan oleh orang yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam. Dalam pembacaan surat dakwaan, mobil tersebut dikatakan dikendarai oleh Bambang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oditur Militer Mayor Chl Gori Rambe kemudian bertanya kepada Farizi, ke mana arah tembakan tembakan tersebut. “Kalau ke arah kerumunan, dua kali. Satu kali di dalam mobil, tapi setelah satu kali (menembak) keluar (dari mobil),” ucap Farizi.
Keterangan Farizi kemudian dibantah oleh Bambang. Menurut Bambang, tembakan pertama tidak diarahkan ke kerumunan. “Izin membantah, saksi mengatakan saya menembak lurus 90 derajat. Yang benar tembakan ke atas 160 derajat,” ucap Bambang.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman kemudian bertanya kepada Farizi apakah membenarkan bantahan tersebut atau tetap pada keterangannya. Farizi kemudian membenarkan bantahan Bambang. Pasalnya, dia mengaku hanya melihat posisi pistol mengarah ke kerumunan usai tembakan pertama dilepaskan.
Penembakan yang terjadi di rest area itu itu membuat bos rental Ilyas Abdurrahman meninggal dunia dan satu korban lain bernama Ramli mengalami luka tembak. Penembakan ini merupakan buntut dari penggelapan kendaraan milik CV Makmur Jaya Rental Mobil.
Selain Bambang, dua terdakwa lainnya adalah Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ketiganya didakwa melakukan penadahan dan dikenakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Selain itu, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adil didakwa melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP.