Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan membacakan duplik atau balasan jawaban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini sidang jam 10.00 di ruangan utama," kata Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sekaligus anggota tim kuasa hukum Rozy Brilian saat dikonfirmasi, Senin, 11 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam agenda sidang hari ini, Rozy menyebut akan ada penyerahan amicus curiae atau pendapat hukum pihak ketiga kepada pengadilan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut ini.
"Hari ini ada penyerahan amicus curiae, dari beberapa kampus juga sudah kirim kebetulan," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Haris - Fatia Maulidiyanti menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 4 Desember 2023. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menanggapi nota pembelaan atau pleidoi kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika mengatakan menolak nota pembelaan, dalil dan pembelaan yang dikemukakan kedua terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melalui kuasa hukumnya.
"Beberapa dalil pleidoi terlihat jelas pergumulan carut-marut, cocokologi, serta pengaburan fakta dan kebenaran yang sengaja dibuat untuk membela perbuatan dengan cara-cara yang telah diungkapkan dan terungkap di persidangan,” kata Shandy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023.
Agar fokus perkara tidak melebar, kata JPU, hal yang dipermasalahkan dalam perkara yang menjerat Haris Azhar dan Fatia adalah soal pencemaran nama baik dalam podcast yang berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA" yang disebut sebagai kebenaran dari riset Fatia Maulidianti bersama 9 organisasi bersihkan Indonesia berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
“Perlu dipahami dan ditegaskan bahwa fokus materil yang didakwakan dalam persidangan ini bukanlah membuat atau mempublikasi atau kegiatan akademik lain. Melainkan kegiatan menghina dan mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Shandy.