Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kalau Mario Dandy merasa pantas dihukum ringan, Shane Lukas, sahabatnya, meminta majelis hakim agar membebaskannya. Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, menyampaikan itu dalam duplik di persidangan lanjutan perkara penganiayaan berat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk Shane Lukas. Alasan untuk tuntutan itu adalah Shane memperlancar tindakan brutal dan sadistis Mario untuk menganiaya David Ozora.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun kuasa hukum menekankan pada sembilan hal dalam isi dupliknya.Pertama, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, atau turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kedua, menyatakan Shane Lukas tidak terbukti melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan kejahatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ketiga, menyatakan Lukas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 355 ayat satu KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Keempat, menyatakan kliennya tidak terbukti secara sadar melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Yang ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP.
Kelima, menyatakan terdakwa Shane Lukas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 76 C. Junto pasal 80 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2014.
Keenam, membebaskan terdakwa Shane lukas dari seluruh dakwaan. Lalu ketujuh, memerintahkan agar Lukas dilepaskan dari dakwaannya.
Kedelapan, memulihkan nama baik harkat dan martabat terdakwa, dan terakhir, kesembilan, Happy meminta majelis hakim untuk membebankan biaya perkara kepada negara. "Jika yang mulia hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," kata dia.
Sebelumnya, dalam agenda sidang yang sama kuasa hukum Mario Dandy meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-seringannya. Alasannya, antara lain, kliennya sudah mendapatkan dan menjalani hukuman yang terburuk dalam hidup dengan ditempatkan sebagai tahanan di Penjara Salemba. Ditambah lagi, orang tuanya sudah menjadi terdakwa di KPK dan harta benda disita.
Jaksa menuntut Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara dan membayar restitusi lebih dari Rp 120 miiliar.
NUR KHASANAH APRILIANI