Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Pentingnya Motif dalam Kasus Pembunuhan

Saksi Ahli Pidana menjelaskan pentingnya motif pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo cs.

27 Desember 2022 | 12.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Elwi Danil menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 27 Desember 2022. Elwi menjelaskan soal pentingnya menemukan motif dalam suatu kasus pembunuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya anggota tim kuasa hukum Sambo dan Putri, Rasamala Aritonang, menanyakan soal motif seorang pelaku melakukan pembunuhan berencana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perlu mengetahui latar belakang atau motif melakukan tindakan tersebut? apakah motif menjadi bagian penting untuk dibuktikan dalam keadaan tenang dalam kaitannya elemen pembunuhan berencana?," tanya Rasamala kepada Elwi.

Elwi pun menjelaskan panjang lebar soal pentingnya motif tersebut.

"Menurut pendapat saya motif itu adalah sesuatu hal yang perlu untuk diungkap, karena motif itu akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan," jawab Elwi saat persidangan. 

"Kenapa saya katakan demikian, karena memang motif itu bukan bagian inti. Bagian intinya adalah unsur dengan sengaja, unsur kesalahan. Akan tetapi kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit, akan tetapi ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja," kata dia.

Motif untuk membuktikan unsur kesengajaan dan menentukan berat ringan hukuman

Elwi pun menambahkan bahwa pentingnya untuk mengungkap motif dari pembunuhan berencana ini. Hal tersebut dinilainya penting dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan. Sehingga, pengungkapan motif ini menjadi penting dan relevan.

Dalam uraiannya, Elwi pun memberikan sebuah ilustrasi kepada Majelis Hakim. Hal tersebut menurutnya perlu karena akan menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku.

"Saya pernah membaca buku yang ditulis Prof Ahmad Ali, guru besar hukum pidana Unhas. Pada ketika dia menjelaskan sesuatu dia mulai dengan sebuah contoh kasus," ucapnya.

"Contoh kasusnya begini. Seseorang katakanlah si A itu melakukan tindak pidana pencurian ayam di kota A, Si B mencuri ayam di kota B, si C kemudian juga mencuri ayam di kota C. Nah si A mencuri ayam di Kota A dijatuhi hukuman selama 3 bulan, si B di kota B dijatuhkan hukuman selama 6 bulan, si C dijatuhi hukuman selma 9 bulan," tambahnya.

"Nah kenapa sebuah perilaku yang sama kok bisa djatuhi pidana yang berbeda, bahkan terjadi disparitas pemidanaan yang cukup besar antara satu perbuatan dengan perbuatan lain," lanjutnya.

Disampaikan oleh Elwi berdasar uraian Profesor Ahmad Ali tersebut yang membedakan vonis hukuman dari para pelaku itu adalah karena motifnya. Ia pun mencertiakan bahwa si A dijatuhi hukuman selama 3 bulan karena motifnya adalah untuk membeli obat anaknya yang sakit, si B mencuri karena ingin menraktir pacarnya, dan si C karena kecanduan narkoba.

"Maka itu yang menjadi motif dia. Jadi dari ilustrasi kasus ini, bagi saya motif sangat bermanfaat untuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan," ucapnya.

Selanjutnya, motif pembunuhan berencana Yosua menurut dakwaan jaksa

Menurut dakwaan jaksa, latar belakang atau motif pembunuhan terhadap Brigadir Yosua pada 8 Jul 2022 adalah peristiwa yang terjadi di Magelang, sehari sebelumnya. Dalam dakwaannya disebutkan bahwa Yosua dan Kuat Ma'ruf terlibat cekcok di sana. 

Saat tiba di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Putri lantas menceritakan peristiwa tersebut kepada Ferdy Sambo. Dia mengaku dilecehkan oleh Yosua saat itu. 

Motif pelecehan diragukan berbagai pihak

Soal motif adanya pelecehan seksual di Magelang itu sempat diragukan oleh berbagai pihak. Misalnya Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri misalnya. Dia menilai Putri tak menunjukkan adanya tanda-tanda trauma pemerkosaan (rape trauma syndrome). Pasalnya, menurut dia, Putri mengaku sempat meminta Ricky untuk memanggil Yosua ke kamarnya setelah peristiwa pemerkosaan itu terjadi.

Pengakuan Putri Candrawathi juga terbantahkan lewat hasil tes poligraf atau tes kejujuran yang dijalaninya. Pakar Poligraf Aji Febriyanto yang menjadi saksi dalam sidang dua pekan lalu menyatakan Putri sempat ditanya soal apakah dirinya melakukan perselingkuhan dengan Yosua saat di Magelang. Dalam pemeriksaan itu Putri menyatakan tidak dan dinilai berbohong. Ferdy Sambo pun sempat dinyatakan berbohong soal pengakuannya tak ikut menembak Brigadir Yosua.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus