Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai perbuatan Djoko Dwijono, terdakwa korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ atau Japek II telah memperkaya KSO Waskita-Acset atau kerja sama operasi PT Waskita Karya Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk.
"Majelis hakim berpendapat akibat perbuatan terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, dan Sofiah Balfas, serta Dono Parwoto dalam pekerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat telah dilakukan pembayaran sehingga memperkaya pihak KSO Waskita Acset sebesar Rp 510.085.261.485," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat terdakwa perkara korupsi jalan Tol MBZ itu adalah Djoko Dwijono (eks Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek alias JJC), Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang PT JJC), Sofiah Balfas (Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan Kuasa KSO Bukaka-Krakatau Steel), serta Tony Budianto Sihite (Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur) merupakan empat terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ. Sedangkan Dono Parwoto adalah kuasa KSO Waskita-Acset yang berstatus sebagai saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun angka Rp 510 miliar muncul berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada pekerjaan pembangunan Jaan Tol MBZ. Laporan ini diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023.
"Terdakwa tidak memperoleh ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi atas timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar," ujar Fahzal. "Kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan pembangunan tersebut telah dinikmati, diperoleh, atau dibayarkan kepada pihak KSO Waskita-Acset."
Oleh karena itu, majelis hakim tidak membebankan biaya uang pengganti kerugian negara terhadap terdakwa Djoko Dwijono. Biaya uang pengganti sejumlah Rp 510 miliar dibebankan kepada KSO-Waskita-Acset.
Dalam kasus ini, Djoko Djiwono divonis pidana penjara selama tiga tahun, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dihukum pidana penjara selama empat tahun, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan hingga pukul 17.25, majelis hakim masih membacakan putusan terdakwa Yudhi Mahyudin.
Pilihan Editor: Tim Hukum PDIP Tanggapi Laporan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas