Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono divonis tiga tahun penjara.

30 Juli 2024 | 13.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ atau Sheikh Mohammed bin Zayed, Djoko Dwijono, menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. Djoko merupakan eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek alias Dirut JJC.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Ketua, Fahzal Hendri, mengatakan Djoko Djiwono tidak terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). "Menyatakan terdakwa Djoko Djiwono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim menilai, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Fahzal.

Ia juga menjelaskan hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap vonis Djoko. Hal yang memberatkan adalah ia tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, serta bersikap sopan. Djoko juga berusia 65 tahun, serta merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya masih kuliah. Selain itu, hasil pekerjaan berupa jalan tol telah dinikmati masyarakat.

Adapun vonis Djoko Dwijono lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Djoko pidana penjara selama empat tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus