Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono divonis tiga tahun penjara.

30 Juli 2024 | 13.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono (kiri), Tony Budianto Sihite (tengah) dan Yudhi Mahyudin (kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan putusan ke hari Selasa (30/7). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ atau Sheikh Mohammed bin Zayed, Djoko Dwijono, menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. Djoko merupakan eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek alias Dirut JJC.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Ketua, Fahzal Hendri, mengatakan Djoko Djiwono tidak terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). "Menyatakan terdakwa Djoko Djiwono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim menilai, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Fahzal.

Ia juga menjelaskan hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap vonis Djoko. Hal yang memberatkan adalah ia tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, serta bersikap sopan. Djoko juga berusia 65 tahun, serta merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya masih kuliah. Selain itu, hasil pekerjaan berupa jalan tol telah dinikmati masyarakat.

Adapun vonis Djoko Dwijono lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Djoko pidana penjara selama empat tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus