Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ atau Sheikh Mohammed bin Zayed pada hari ini. Keempatnya adalah Djoko Dwijono (Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek/JJC periode 2016-2020), Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang PT JJC), Sofiah Balfas (Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS), serta Tony Budianto Sihite (Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rencananya putusan akan kami bacakan hari ini, tapi ternyata belum siap putusannya, belum bisa dibacakan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, di ruang sidang pada Jumat, 26 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hadirin yang memadati ruang sidang, bahkan ada yang berdiri karena tak mendapatkan kursi, sontak bergumam kecewa. Namun, gumaman itu tak berlangsung lama.
Fahzal menjelaskan majelis hakim memiliki waktu yang singkat. Adapun agenda sidang sebelumnya adalah pembacaan duplik atau jawaban terdakwa atau kuasa hukumnya atas replik penuntut umum, dilakukan pada Selasa, 23 Juli 2024.
"Perkaranya agak panjang ceritanya," beber Fahzal. "Jadi rencana mau dibacakan Selasa, 30 Juli pukul 10.00 pagi."
Ia kemudian meminta seluruh pihak memaklumi keputusan majelis hakim. Majelis hakim punya keterbatasan, karena waktunya singkat banget."
Sidang pembacaan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ direncanakan pada hari ini pukul 10.00. Namun, sidang baru dimulai pada pukul 15.00. Sidang hanya berjalan sekitar 5 menit karena putusan batal dibacakan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara selama empat tahun, serta Sofiah dan Tony lima tahun penjara. Selain itu, JPU menuntut keempatnya dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
JPU menilai perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, keempat terdakwa diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi. Ini berupa kerja sama operasi atau KSO antara PT Waskita Karya Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (Waskita-Acset) senilai Rp 367,33 miliar, serta KSO PT Bukaka Teknik Utama Tbk dengan PT Krakatau Steel Tbk (Bukaka-Krakatau Steel) sebesar Rp 142,75 miliar. Akibat perbuatan tersebut, JPU mendakwa keempatnya merugikan keuangan negara senilai Rp 510,08 miliar.
Pilihan Editor: Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV, Polda Sumut Didesak Ungkap Keterlibatan Koptu HB