Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Analis Kepegawaian Ahli Madya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Kundori, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkutan personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) Basarnas pada 2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang tersebut, Kundori mengaku pernah diminta oleh eks Sekretaris Utama Basarnas, Dadang Arkuni, untuk mengambil uang yang nantinya akan diberikan kepada anggota Komisi V DPR RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dadang Arkuni menjabat sebagai Sestama basarnas pada 2015-2018. Jabatan itu sebelumnya diisi oleh Max Ruland Boseke, yang menjabat pada periode 2009-2015. Dalam sidang ini, Max menjadi terdakwa bersama dua orang lainnya yaitu Anjar Sulistiyono selaku Kepala Sub Direktorat Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.
“(Dalam keterangan anda di Berita Acara Pemeriksaan), tertulis bahwa ‘pada 2016 Dadang Arkuni pernah meminta saya (Kundori) untuk mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari bendahara, yang selanjutnya uang tersebut saya serahkan ke Dadang Arkuni. Yang bersangkutan bilang kepada saya uang tersebut akan diserahkan kepada salah satu anggota Komisi V DPR RI. Ada peristiwa itu tidak?” tanya hakim anggota Alfis Setyawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Janauri 2025.
Kundori membenarkan keterangan tersebut, meskipun dia mengaku tidak ingat persis kapan peristiwa itu terjadi. Hakim kemudian mengkonfirmasi kembali perihal Konduri mengambil uang Rp 20 juta tersebut dari bendahara Basarnas. “Kayaknya, iya,” kata Kundori.
Mendenar jawaban Kundori yang terkesan tidak yakin, hakim pun kembali mencecar yang besangkutan dengan pertanyaan. Kundori kemudian mengatakan dia meihat ketika bendahara Basarnas mengambil uang itu dari brankas. Perihal uang itu akan diberikan kepada anggota DPR, Kundori mengaku mendengarnya langsung dari Dadang. Namun, dia mengaku tidak melihat atau mengetahui apakah uang itu kemudian benar-benar diberikan kepada anggota Komisi V.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini—Max, Anjar, dan dan William—dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh jaksa penuntut umum. Jaksa mengatakan Max Ruland dan Anjar Sulistiyono mengatur William Widarta sebagai pemenang lelang proyek Pengadaan Truk Pengangkut Personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas untuk tahun anggaran 2014. Harga penawaran proyek itu di-mark-up atau dilebihkan sebesar 15 persen. Rinciannya, 10 persen untuk dana komando dan 5 persen untuk keuntungan perusahaan.
Jaksa penuntut umum, Richard Marpaung, mengatakan perbuatan ketiganya telah menyebabkan negara merugi hingga puluhan miliar. “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000 (Rp 20,4 miliar)," ujar Richard di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 14 November 2024.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Saksi Korupsi Pengadaan Truk Basarnas Bikin Geram Majelis Hakim