Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Petugas atau Satgas Pangan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyita puluhan ribu botol MinyaKita yang diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu setelah dilakukan pengujian oleh tim Satgas Pangan Polda Jateng terhadap sampel produk minyak goreng tersebut dan hasilnya menunjukkan ada ketidaksesuaian volume dengan yang tercantum pada kemasannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Arif Budiman mengemukakan pengujian sampel produk MinyaKita di PT KMR dilaksanakan berdasarkan hasil penelusuran dari beberapa temuan di sejumlah daerah terkait isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan. Beberapa daerah itu di antaranya Banjarnegara, Purworejo, dan Solo.
"Dari temuan di sebanyak 48 toko dan penjual MinyaKita itu, setelah dilakukan pengukuran bersama dinas terkait didapatkan bahwa MinyaKita yang dijual di pasaran tersebut ada beberapa yang volumenya mengalami kekurangan," ungkap Arif dalam konferensi pers di PT KMR, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 15 Maret 2025.
Dari penelusuran Tim Satgas Pangan Polda Jateng itu diketahui bahwa MinyaKita tersebut diproduksi oleh PT KMR.
Satgas Pangan Polda Jateng bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dari Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta telah melakukan pengujian dengan mengambil sebanyak 125 sampel MinyaKita yang diproduksi oleh PT KMR tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dari Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Yogyakarta, ditemukan bahwa volume isi dari minyak goreng tersebut tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” ungkap Arif.
Lebih lanjut Arif mengungkapkan pihaknya mendapati ada dua pola produksi yang dilakukan oleh PT KMR. Pertama, pola pola produksi dengan menggunakan mesin otomatis dan kedua, dengan mesin secara manual setelah.
"Setelah kami lakukan pendalaman ternyata MinyaKita yang volumenya kurang adalah yang diproduksi mesin secara manual dengan ciri-cirinya adalah tutup warna kuning dan label MinyaKita tertempel atau dipasang di bagian bawah kemasan," tuturnya.
Adapun MinyaKita yang diproduksi dengan mesin otomatis menggunakan tutup botol warna hijau.
"Nah yang kami segel adalah untuk yang kemasan tutup botol warna kuning. Ada sekitar 89.856 botol minyak goreng MinyaKita yang saat ini kami sita,” katanya.
Arif menyatakan PT KMR sampai saat ini masih diberi izin untuk bisa memproduksi MinyaKita. Namun dengan ketentuan memproduksi MinyaKita dengan kemasan botol tutup hijau. Sedangkan untuk kemasan tutup botol kuning diberhentikan sementara sembari menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
“Masih bisa berproduksi, tapi untuk yang tutup hijau. Kalau MinyaKita yang tutup kuning sementara kami setop, tidak boleh diproduksi,” ucap dia.
Pilihan Editor: Ungkap Penyebab Volume MinyaKita Disunat jadi 0,8 Liter, Mendag: Perusahaannya Memang Nakal