Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

4 September 2024 | 23.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pertama peninjauan kembali (PK) keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, Rabu, 4 September 2024. Majelis hakim sempat berencana menggelar sidang secara tertutup dengan alasan adanya materi terkait kekerasan asusila terhadap korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, keputusan ini ditentang oleh tim kuasa hukum para terpidana, yang akhirnya berhasil menegosiasikan agar sidang digelar terbuka untuk umum. “Kami senang karena setelah negosiasi, sidang disepakati terbuka, kecuali jika ada materi kekerasan seksual asusila. Ini keputusan yang bijaksana,” ujar Ketua Tim Peradi, Otto Hasibuan, Rabu, 4 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otto menjelaskan bahwa pengajuan PK tersebut didasarkan pada temuan novum baru, bukan pemeriksaan materi perkara pembunuhan Vina dan Eky. Menurut dia, “Ini bukan pemeriksaan material, tetapi permohonan PK dengan dasar adanya novum.”

Dalam persidangan, tim kuasa hukum membacakan tiga memori PK untuk para terpidana. Rivaldi, salah satu terpidana, mengajukan memori PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Terpidana lainnya, Eko, mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi. Sementara itu, empat terpidana lainnya—Eka, Hadi, Suprianto, dan Jaya—mengajukan PK terkait putusan Pengadilan Negeri Cirebon.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyiapkan 50 saksi untuk Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.

“Puluhan saksi yang disiapkan oleh kami, terdiri dari 30 saksi fakta dan 20 saksi ahli,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di PN Cirebon, Rabu, 4 September 2024 seperti dilansir dari Antara.

Otto menjelaskan para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Novum yang dimaksud, kata dia, merupakan bukti-bukti baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan yang dijalani oleh keenam terpidana tersebut pada sidang yang digelar 2016. Pihaknya mengklaim beberapa novum yang sudah disiapkan dapat memengaruhi putusan hakim, sehingga para terpidana dapat terbebas dari vonis hukum atas kasus kematian Vina dan Eky.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus