Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan seharusnya jalani sidang praperadilan hari ini Senin, 26 Juni 2024 pukul 09.00. Praperadilan tersebut diajukan pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu. Pengajuan dilakukan sebab pihaknya merasa sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan perkara praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita di Cirebon. Sidang praperadilan yang sedianya dimulai hari ini, 24 Juni 2024, ditunda hingga 1 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim tunggal Eman Sulaeman sempat membuka sidang praperadilan dan langsung mengumumkan penundaan. Sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum Pegi Setiawan. Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra mengatakan, sidang ditunda karena pihak termohon yakni kuasa hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar tidak hadir.
Lantas seperti apa kronologi penangkapan Pegi Setiawan hingga mengajukan praperadilan ini?
1. Penangkapan Pegi
Pegi Setiawan ditangkap oleh Tim penyidik Direktorat Kriminal Umum atau Ditkrimum Polda Jawa Barat bersama Mabes Polri pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Ia merupakan warga Cirebon yang sedang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan. Dia masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak 2016 karena diduga terlibat Pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky. Saat dilakukan penangkapan, Pegi cukup kooperatif.
“Sehingga yang bersangkutan kita amankan kita tangkap sejak tadi malam di Bandung,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar, Jules Abraham Abast, pada 22 Mei 2024.
2. Alasan polisi tangkap Pegi
Polda Jawa Barat mengungkapkan tersangka Pegi Setiawan merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan menegaskan hal tersebut berdasarkan pemeriksaan identitas pelaku dan STNK dari sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Cirebon.
“Kami yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kami cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan,” kata Surawan di Bandung.
Surawan mengatakan saat proses penangkapan terhadap Pegi yang buron selama delapan tahun tersebut dikarenakan pelaku mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016. Dia menambahkan pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
“Hal ini dikuatkan dengan keterangan pemilik kontrakan yang sudah kita minta keterangan. Demikian juga nama sudah diganti, bukan lagi PS tetapi menggunakan nama Robi,” katanya.
3. Polisi yakin Pegi otak pembunuhan Vina
Penyidik Polda Jawa Barat meyakini bahwa Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan sebagai otak kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi disebut membunuh menggunakan balok kayu, batu, dan senjata tajam. Pegi juga dikenakan tuduhan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan pada salah satu korban. Pada perkembangan penyelidikan, polisi menyimpulkan hanya ada satu DPO dalam kasus pembunuhan Vina, yaitu Pegi.
“Peran PS alias Perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi tanggal 20 Mei 2024, kemudian 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024, yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna oranye, selanjutnya memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu, kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi,” kata dia, pada Ahad 26 Mei 2024.
Jules mengatakan, saksi lain menyebutkan Pegi kerap terlihat ikut nongkrong bersama pelaku lainnya. Saksi mengenali foto pelaku yang ditunjukkan penyidik. Namun, saksi tidak mengetahui namanya. Saksi juga mengenali motor Pegi, yaitu Yamaha Xeon hijau kuning sehingga ia ditetapkan sebagai pelaku.
4. Kuasa hukum sebut Pegi tak ada kaitannya dengan pembunuhan Vina
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, hakulyakin kliennya sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam. Pasalnya, Pegi, kata dia, sudah berada di Bandung sejak Juli 2016, dan baru kembali ke Cirebon pada Desember 2016. Saat kejadian, Pegi tengah di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan.
“Melihat wajahnya aja belum pernah, Vina itu seperti apa, Eky itu seperti apa. Karena malam itu Pegi sedang di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan,” kata Iriani, saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Ahad malam, 26 Mei 2024.
Pihaknya berencana akan mengajukan praperadilan. Perihal bukti Pegi tidak terlibat, Iriani nantinya akan menghadirkan saksi-saksi, catatan gaji dari tempat Pegi bekerja sebagai buruh di Bandung. “Walapun catatannya catatan tangan kan juga bisa membuktikan bahwa saat itu dia bekerja dan masih menerima pembayaran,” ujar Iriani.
5. Pegi ajukan praperadilan
Pegi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024 karena tidak terima dengan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Jabar dan Direskrimum Polda Jabar.
Sebelumnya, penangkapan Pegi sempat ramai di jagat maya lantaran dinilai ada kejanggalan. Pada konferensi pers Polda Jawa Barat, Ahad siang, 26 Mei 2024, pihak kepolisian membawa Pegi ke depan publik. Pegi mengaku, jika ia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky. “Saya bukan pelaku pembunuhan. Saya rela mati,” kata Pegi, pada 26 Mei 2024.
Setelah mengakui dirinya bukan pembunuh, polisi yang menjaga Pegi sontak menahan dan berupaya menutup mulutnya. Video konferensi pers dengan pengakuan Pegi ini diunggah di media sosial dan menjadi perbincangan publik. Bahkan, video tersebut mencuri perhatian pengacara kondang, Hotman Paris. Hotman mempertanyakan keadilan bagi Pegi yang diduga sebagai korban salah tangkap.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RACHEL FARAHDIBA R | ADVIST KHOIRUNIKMAH | AHMAD FIKRI