Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Iptu Rudiana, ayah korban Muhammad Rizky (Eky) yang selama ini seolah menghilang dan dicari-cari akhirnya muncul ke publik untuk menjelaskan duduk perkara kasus pembunuhan Vina dan anaknya Eky.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rudiana menyatakan bahwa bahwa dirinya tidak melakukan rekayasa dalam kasus pembunuhan Vina dan anaknya di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia sekaligus membantah semua tuduhan negatif yang diarahkan kepadanya setelah Pegi Setiawan, salah satu tersangka yang selama ini disebut buron dalam kasus pembunuhan itu, justru memenangkan praperadilan dan dinyatakan bebas.
"Tuduhan itu tidak benar, tidak ada rekayasa. Saya hanya melaporkan apa yang saya ketahui sebagai orang tua korban (Eky)," kata Rudiana dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa, 30 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan dirinya hanya bertindak sebagai pelapor murni serta tidak memiliki upaya lain. Meskipun dirinya polisi, Rudiana mengaku hanya menyampaikan informasi yang diketahuinya kepada penyidik terkait kasus tersebut.
Menurut Rudiana, semua informasi yang ia sampaikannya untuk mengamankan kedelapan terpidana dalam kasus tersebut berdasarkan laporan, termasuk keterangan dari dua orang saksi yakni Aep dan Dede.
“Saya mendapat informasi dari saksi, keduanya mengenali pelaku dan menyampaikan informasi itu kepada saya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan, saat menyerahkan para tersangka kepada penyidik.
Rudiana menegaskan dirinya tidak mempunyai kendali atas penyidikan lebih lanjut pada kasus ini karena hal tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki oleh para penyidik.
"Setelah menyerahkan para terpidana kepada penyidik, saya percaya kepada mereka untuk menindaklanjutinya," ungkapnya.
Usai mendapat berbagai serangan, Rudiana melakukan perlawanan balik. Ia melaporkan sejumlah pihak yang dianggap telah menyampaikan fitnah ke Polda Jawa Barat. Ia juga memberikan somasi ke beberapa orang termasuk politikus Dedi Mulyadi.
Laporan tersebut telah dimasukkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Rabu,24 Juli 2024. Laporan itu terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong.
Tim Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution, sebagai kuasa hukum Rudiana tidak menjelaskan secara rinci mengenai bukti apa saja yang dibawa untuk memperkuat laporan kliennya itu. Menurutnya, hal tersebut harus ditanyakan langsung ke pihak Polda Jabar.
"Kami sudah mempercayakan seutuhnya ke Polda Jabar," katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat, 26 Juli 2024.
Adapun Dedi Mulyadi menyatakan meminta maaf jika ada pernyataannya yang membuat Rudiana dan keluarganya tidak nyaman. “Dari tadi ditanya masalah somasi. Kan saya tadi sudah menjawab. Jawabannya adalah apabila ada ucapan saya yang membuat tersinggung perasaannya, membuat terganggu kehidupan keluarganya, saya minta maaf atas ucapannya,” ujar Dedi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
ADVIST KHOIRUNIKMAH | DEFARA DHANYA PARAMITHA