Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Sidang Praperadilan, Pengacara Tom Lembong Sebut Kejagung Tidak Beri Kesempatan Pilih Kuasa Hukum Sendiri

Kuasa hukum sebut Kejagung justru memaksakan kehendak dengan menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong.

18 November 2024 | 12.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan eks menteri perdagangan itu tidak diperkenankan memilih kuasa hukum sendiri saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Ari menyampaikan hal tersebut di sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ari mengutip dari penjelasan KUHAP angka 3, disebutkan bahwa dalam proses penyidikan suatu perkara pidana, penyidik -- dalam hal ini Kejagung -- harus mengimplementasikan perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia. Sejak saat dilakukan penahanan, selain wajib diberi tahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwa, tersangka juga wajib diberi tahu haknya, termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akan tetapi, lanjut Ari, pada saat Tom ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada eks mendag era Jokowi itu untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani kliennya.

"Penyidik dalam hal ini Kejagung justru memaksakan kehendak dengan menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong," ucap Ari di hadapan hakim. "Melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 (Bukti P-6), di mana penunjukan Penasihat Hukum tersebut bukan atas kehendak Pemohon,” kata Ari.

Poin lain alasan permohonan praperadilan Tom Lembong adalah penetapan Tom sebagai tersangka tidak didasarkan pada alat bukti permulaan minimal dua (2) alat bukti. Selain itu, Ari juga menyampaikan alasan yuridis bahwa penetapan tersangka Tom oleh Kejagung dilakukan secara sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Poin berikutnya adalah Ari mengatakan Tom sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri perdagangan sejak 27 Juli 2016, sehingga Menteri Perdangan lain juga harus diperiksa dalam kasus impor gula tersebut.

Sidang pertama permohonan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digelar pada Senin, 18 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut diawali dengan pembacaan poin gugatan dari pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Tom Lembong. 

Berikutnya, sidang jawaban dari Termohon (tanggapan dari Kejaksaan Agung) akan diselenggarakan besok, Selasa, 19 November 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan sidang akan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus