Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Soal Nama Hakim Agung di Bundelan Uang Zarof Ricar, Ini Penjelasan Kejagung

Kejagung menyatakan masih menelusuri soal nama tiga hakim agung dalam catatan bundelan uang yang disita dari Zarof Ricar.

15 November 2024 | 19.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan soal adanya catatan yang tertulis di bundelan uang amplop milik Zarof Ricar saat ditemukan di rumahnya di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan catatan itu berisi nama serta catatan untuk kepengurusan hakim dalam perkara putusan bebas di sidang kasasi terpidana Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Iya. Bundel-bundel ditemukan yang ada catatannya. Saya kira media sudah tahu itu. Cuma apakah ada pihak-pihak lain di situ? Itu yang harus digali dan didalami penyidik,” kata Harli kepada Tempo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, ada catatan Zarof di atas amplop uang yang disita Kejagung. Catatan itu bertuliskan ‘untuk Ronald Tannur’. Lalu ada nama Soesilo, Ainal dan Sutarjo. Ketiganya merupakan hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Soesilo merupakan ketua majelis hakim sementara Ainal Mardhiah dan Sutarjo merupakan hakim anggota yang mencabut vonis bebas terhadap Ronald dan memberikan hukuman lima tahun penjara.

Harli mengungkapkan saat ini pihaknya masih terus mendalami dan menganalisa semua barang bukti yang telah disita dari rumah Zarof, termasuk perangkat ponsel milik Zarof berserta riwayat teleponnya.

“Harus dikaji percakapannya. Kalau dia menggunakan barang bukti elektronik, entah itu call record, harus digali ada gubungan satu dengan yang lainnya, konteks apa. Itu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tadi,” kata dia.

Peran Zarof diduga terkuak setelah Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur berbisik kepada jaksa penyidik. Zarof ditangkap sehari setelah Lisa dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap. Kepada penyidik, Lisa mengaku akan memberikan uang Rp 6 miliar kepada Zarof. Lisa meminta Zarof untuk mengawal atau memastikan kliennya itu bisa divonis bebas di tingkat kasasi.

Dari Rp 6 miliar yang diserahkan Lisa Rachmat ke Zarof Ricar, sekitar Rp 5 miliar diduga untuk mengurus kasasi di Mahkamah Agung. Sementara itu, sebanyak Rp 1 miliar menjadi uang jasa untuk Zarof. “Dia berperan sebagai perantara antara pengacara dan hakim kasasi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus