Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Perburuan Komplotan Pengawal Judi Online di Komdigi: 22 Orang Telah Ditangkap, 3 Orang Masih DPO

Polda Metro Jaya masih terus memburu para komplotan pengawal judi online di Komdigi agar lolos dari ancaman pemblokiran. Nama tersangka belum dibuka.

18 November 2024 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menangkap 3 tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, per Sabtu, 16 November 2024. Dengan bertambahnya tiga tersangka berinisial B, BK, dan HF itu maka jumlah tersangka yang diungkap sebanyak 22 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputa, dikutip dari Antara, pada Sabtu, 16 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, penyidik masih memburu tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A alias M, J, dan BS. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, tiga DPO itu merupakan satu komplotan dari tiga tersangka yang baru ditangkap. Ade menyebut keenamnya tergabung dalam kelompok tersangka HE, yang memiliki peran ganda sebagai bandar sekaligus makelar judi online. 

Kendati polisi merilis sebagian inisial para tersangka, tapi identitas mereka belum benar-benar diungkap secara terbuka. Menurut Ade Ary, pengungkapan identitas tersangka sebatas inisial itu dilakukan atas pertimbangan proses penyelidikan. "Karena masih terus didalami, masih terus didalami untuk prinsip kehati-hatian," ucap Ade pada Jumat, 15 November 2024. 

Ade menjelaskan sikap kehati-hatian itu dikedepankan karena proses hukum sedang berjalan. "Karena kan ada ratusan bahkan ribuan website, ini masih didalami," ujarnya. "Kehati-hatian ya, bahasa singkatnya kehati-hatian," ucap Ade menegaskan. 

Ia memohon diberikan waktu untuk memberikan pembaruan informasi soal judi online ini. "Komitmen kami, Polda Metro Jaya akan terus mengungkapkan ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat," demikian Ade berjanji. 

Meskipun polisi belum mengungkap rincian identitas dari 22 tersangka, 10 orang di antaranya merupakan eks pegawai Komdigi. Adapun seiring proses penyelidikan dan penangkapan, beberapa tersangka sudah diketahui inisial dan perannya. Berikut peran tersangka yang sudah terungkap:

1. AK alias Adhi Kismato, yang merupakan ahli IT Komdigi. AK disinyalir berperan sebagai inisiator atau pengendali praktik pengamanan judi online.

2. AJ, pengendali kantor pengamanan judi online yang berada di Bekasi. Tugasnya adalah menyaring daftar website judi online untuk memisahkan mana yang menyetorkan uang dan tidak.

3. A, tersangka yang masih DPO. Ia berperan sebagai inisiator bersama dengan AK dan AJ. Bahkan, istri A turut ditangkap oleh Kepolisian pada Rabu lalu.

4. R, berperan sebagai pemblokir situs judi online yang tidak menyetorkan uang.

5. D, istri dari tersangka DPO A. Ia berperan ikut menyembunyikan dan mengamankan transaksi antara para pengaman judi online dan pemilik situs agar tidak tersendus pemerintah. D diduga turut berperan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

6. MN, berperan menyetorkan daftar website ke Komdigi agar lolos blokir.

7. DM, berperan menampung uang hasil judi.

8. HE, merupakan bandar atau pemilik situs judi online yang bernama Keris123. Ia juga berperan menawarkan jasa pengamanan kepada pemilik situs judi lainnya.

9. HF, BK, dan B merupakan bandar judi online sekaligus agen yang menawarkan kepada bandar lain agar mau mengamankan situsnya dengan membayar ke pegawai Komdigi. Mereka mendapat komisi sejumlah Rp 2 juta setiap kali berhasil mengajak situs lain.

Dede Leni Mardianti berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus