Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - YouTuber Denny Sumargo mengungkap alasannya melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Menurut Denny, keputusannya itu didorong oleh pengacaranya, Muhammad Anwar yang menilai tindakan Farhat Abbas keterlaluan.
"Setelah saya dilaporkan ini, beliau ini datang ke saya. 'Bang ini sudah gak beres, boleh gak kita antisipasi secara hukum'?" ucap Denny menirukan ucapan Anwar saat memberikan keterangan media, di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Denny pun memberikan kuasanya kepada Anwar untuk melaporkan Farhat Abas ke polisi atas dugaan pengancaman. "Karena orang ini sudah kelewatan. Ya saya pikir ya sudah, saya kasih kuasa kepada mereka untuk diurus secara hukum," ujar Denny.
Mantan pebasket nasional itu menyampaikan pelaporan ini bisa dicegah saat dirinya menganggap konflik dengan Farhat telah berakhir damai. Namun, Farhat memperpanjang masalah sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Denny menyebut bahwa laporannya ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk antisipasi hukum. Dia mengklaim, polisi pun menilai laporan tersebut harus segera diproses.
"Karena kegaduhan yang timbul dikarenakan persoalan awal antara Novi dengan Agus ini sudah ke mana-mana," kata Denny.
Konflik kedua figur publik itu bermula ketika Denny Sumargo berkomentar pedas dengan menuliskan kata “tae” di video Farhat Abbas. Komentar ini dilontarkan Denny menanggapi pernyataan Farhat atas peran Denny dalam polemik Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim, ihwal penyalahgunaan dana donasi untuk pengobatan mata korban penyiraman air keras itu. Mengetahui namanya disindir Denny dengan perkataan kasar, Farhat pun marah dan menyatakan siap menghajar YouTuber itu apabila bertemu secara langsung.
Denny menyampaikan ia merasa terganggu dengan ancaman yang diberikan oleh Farhat. Sehingga dirinya membulatkan tekad untuk menempuh jalur hakum.
"Semoga ini menjadi titik terang juga untuk penyelesaian kasus hukum yang saya hadapin," ujarnya.
Kuasa hukum Denny melaporkan Farhat atas dugaan pengancaman terhadap Denny Sumargo. Namun, baik Denny maupun pengacaranya masih enggan merinci apa bentuk ancaman tersebut. Mereka beralasan itu tugas polisi untuk menemukan ancaman-ancaman yang diduga dialamatkan oleh Farhat ke Denny.
Sebelumnya, Farhat Abbas telah melaporkan Denny Sumargo atas dugaan pelanggaran Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pada Kamis, 8 November 2024. Farhat melaporkan Denny karena mendatangi rumahnya.
Raden Putri Alpadillah Ginanjar dan Jihan Ristiyanti berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Polisi Akan Periksa Said Didu Hari Ini, Imbas Kritik Proyek PSN PIK 2