Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim agung yang memutus perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. "Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis kasasi," ujar Juru Bicara MA Yanto, Senin, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya MA membentuk tim pemeriksa untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi Ronald. Tim pemeriksa terdiri dari 3 hakim agung yang diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Diharso Budi Santiarto dengan Jupriyadi dan Nor Ediyono sebagai anggota tim pemeriksa. Majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur diketuai oleh Soesilo dan beranggotakan Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembentukan tim pemeriksa merupakan respons MA perihal banyaknya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran etik pada putusan kasasi Ronald. Kasasi itu diajukan oleh kejaksaan atas vonis bebas Ronald Tannur oleh 3 hakim PN Surabaya.
Kejaksaan Agung saat ini juga tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi putusan bebas Ronal Tannur di PN Surabaya. Sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk 3 hakim PN Surabaya, mantan pejabat MA Zarof Ricar, ibu dan pengacara Ronald Tannur.
Selain itu, Kejagung juga tengah mengusut dugaan pemufakatan jahat pada perkara kasasi Ronald Tannur. Pengusutan dilakukan berdasarkan keterangan tersangka Zarof Ricar, makelar kasus penanganan perkara di MA dan Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald.
Mereka berencana menyuap majelis hakim kasasi perkara Ronald dengan menyiapkan uang Rp 5 miliar. Uang tersebut disita penyidik Kejagung di kediaman Zarof pada 24 Oktober 2024, dua hari setelah putusan kasasi dibacakan. Dalam keterangannya, Zarof menyebut telah menemui seorang hakim agung untuk membicarakan kasasi Ronald agar putusannya menguatkan vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya.
Dalam putusan kasasi, Ronald diputus bersalah atas penyiksaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal pada 4 Oktober 2023. Ia divonis 5 tahun penjara. Putusan kasasi tersebut membatalkan putusan bebas Ronald di pengadilan tingkat pertama di PN Surabaya.
Yanto mengatakan, karena tidak ditemukan adanya pelanggaran etik pada 3 hakim agung tersebut, maka kasus dugaan pelanggaran etik yang diperiksa tim pemeriksa MA dinyatakan ditutup. "Tidak ditemukan pelanggaran sehingga kasus ditutup," ujar dia.
Pilihan Editor: Polda Kaltim Kejar Pelaku Pembunuhan Warga Muara Kate Penolak Jalur Tambang