Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, digelar hari ini, Rabu, 20 November 2024. Sidang kali ini mengagendakan pembuktian dokumen dari kedua belah pihak.
Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta kliennya dihadirkan dalam sidang hari ini. Karena kesaksian Tom sebagai tersangka diperlukan.
“Sesuai dengan petunjuk kemarin kami sudah berkoordinasi dengan JPU dengan membuat surat permohonan agar tersangka dihadirkan di persidangan. Namun sampai hari ini belum ada jawaban,” kata Ari kepada hakim dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.
Ari berpendapat, kehadiran Tom Lembong sangat penting. Sebab, Tom dapat menjelaskan apa yang dialami dan apa yang terjadi sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Ari mengatakan Tom dapat membuka sendiri hal-hal janggal yang selama ini dipertanyakan oleh publik.
“Dari dasar dan alasan hukum itu, kami memohon agar hakim praperadilan dapat meminta termohon (Kejagung) menghadirkan tersangka dalam persidangan praperadilan a quo, setidak-tidaknya untuk hari Rabu, 20 November 2024 dan Kamis, 21 November 2024,” kata Ari.
Perwakilan dari Kejaksaan Agung Zulkifli mengaku bakal berkordinasi dengan penyidik untuk memenuhi permintaan kuasa hukum Tom Lembong tersebut. “Sementara ini masih menunggu kajian dari teman-teman penyidik, apakan memungkinkan,” kata Zulkifli, Selasa.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula karena memberikan izin persetujuan impor saat Indonesia mengalami surplus periode 2015-2013. Tom disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tom Lembong lantas mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar itu. Gugatan Tom teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Tom Lembong meminta hakim praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRIN-50/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon (Kejagung) untuk membebaskan Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Kejagung yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri Tom Lembong adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Memerintahkan kepada Kejagung untuk menghentikan penyidikan terhadap Tom Lembong yang didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor Prin-54/F.2.Fd.2/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini