Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembagian proyek penunjukan langsung di Pemerintah Kota Semarang dan pemberian-pemberian lain dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita. "Kemarin, Selasa, 19 November, KPK menjadwalkan pemeriksaan yang dilakukan di Polrestabes Semarang," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan pemeriksaan saksi-saksi kali ini untuk mendalami peran dari dua tersangka korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023-2024. Kedua tersangka yang dimaksud, yakni tersangka I dan AB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun para saksi yang diperiksa Hermawan Sulis Susnarko selaku anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024, Yudi Hardianto Wibowo selaku Kepala Dinas Dukcapil Kota Semarang, dan Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang sampai saat ini identitasnya belum dibuka. Berdasarkan informasi yang didapat Tempo dari pejabat KPK yang mengetahui perkara ini, keempat tersangka yang dimaksud adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan Rahmat U Djangkar dari swasta.
Tidak hanya itu, KPK sudah menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan ini dilakukan pada 17–25 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan terhadap 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah) pemerintah Kota Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.
Pilihan Editor: Situs Judi Online: Blokir Satu Tumbuh Seribu