Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui permohonan pemindahan tahanan untuk terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso. Permohonan pemindahan itu datang dari negara asal Mary Jane, yaitu pemerintah Filipina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusril menyampaikan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas telah membahas secara internal permohonan dari Filipina tentang pemindahan Mary Jane. “Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” kata Yusril melalui keterangan tertulis pada Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yusril, Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla telah mengirimkan permohonan pemindahan Mary Jane beberapa hari lalu. Indonesia, kata Yusril, juga telah membahas rencana pemindahan Mary Jane bersama Duta Besar Filipinda di Jakarta, Gina A. Jamoralin.
Yusril menyebutkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina untuk melakukan transfer of prisoner atau pemindahan tahanan. Di antaranya dengan mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia hingga menanggung biaya pemindahan.
Yusril menyatakan proses pemindahan Mary Jane bisa berlangsung dalam waktu dekat. Dia memperkirakan Mary Jane bisa dipindahkan oleh pemerintah Indonesia ke Filipina pada Desember 2024 mendatang.
Yusril menyampaikan pernyataan mengenai pemindahan Mary Jane Veloso setelah Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. atau Bongbong Marcos mengungkapkan rencana pemulangan Mary Jane melalui media sosial. Marcos menyampaikan informasi tersebut melalui akun X @bongbongmarcos pada Rabu pagi, 20 November 2024. “Mary Jane Veloso akan pulang,” demikian tulis Bongbong di akun X @bongbongmarcos, pada Rabu, 20 November 2024.
Bongbong menyebut keputusan ini sebagai hasil diplomasi dan konsultasi yang panjang antara pemerintah Filipina dan Indonesia. “Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk akhirnya memulangkannya ke Filipina,” kata Bongbong.
Presiden Filipina ke-17 itu juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia. “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia,” tuturnya.
Mary Jane Veloso merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap Petugas Bea dan Cukai Banda Udara Adisutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010. Mary Jane menumpang penerbangan Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Petugas menemukan 2,6 kilogram heroin di kopernya.
Enam bulan kemudian, Mary Jane divonis mati di Yogyakarta. Rencananya eksekusi dilaksanakan pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati itu dengan alasan menunggu proses hukum di Filipina selesai. Sejumlah pegiat anti-perdagangan manusia menilai Mary Jane merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
ERVANA TRIKARINAPUTRI berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Situs Judi Online: Blokir Satu Tumbuh Seribu