Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agung Rektono Seto membantah soal kabar terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan bebas dan dipulangkan ke negaranya pada Rabu 20 November 2024. “Saat ini Mary Jane Veloso masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan dalam keadaan sehat," kata Agung pada Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabar bebasnya terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu sebelumnya diungkap Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr atau Bongbong Marcos melalui akun instragramnya, Rabu. Namun Kemenkumham DIY mengaku belum mendapat informasi apa pun soal itu dari pihak terkait.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agung menjelaskan, meskipun Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan. "Vonisnya belum dieksekusi. Kami hanya dititipi di lapas," kata Agung.
Ia menyatakan belum menerima pemberitahuan lebih lanjut terkait dengan perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak pusat dan berbagai stakeholder untuk memantau perkembangan yang terjadi,” ujar dia.
Mary Jane Veloso sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika pada 2010. Kasusnya menjadi perhatian internasional, dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati. Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane, dengan alasan dia adalah korban perdagangan manusia.
Meskipun demikian, Agung menegaskan hingga saat ini belum ada arahan baru terkait dengan status hukumnya. "Kami akan mengikuti kebijakan dari pusat. Apa pun keputusan yang nantinya diambil, kami akan melaksanakannya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Menurut laporan terbaru, Mary Jane Veloso dalam kondisi sehat dan menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dengan baik. Pihak lapas juga memastikan Mary Jane mendapatkan hak-haknya sebagai tahanan, termasuk akses kesehatan dan pembinaan.
“Mary Jane dalam kondisi sangat baik. Hak-hak dia sebagai warga binaan dipenuhi. Bahkan dia juga diajarkan berbagai keterampilan seperti menari dan membatik oleh petugas Lapas,” kata Agung.
Kanwil Kemenkumham DIY memastikan segala perkembangan terkait Mary Jane akan terus dikomunikasikan dengan pusat. "Kami akan terus koordinasi dengan pusat terkait situasi ini. Kami di daerah akan siap melaksanakan arahan kebijakan dari pusat," ucap Agung.
Pilihan Editor: Situs Judi Online: Blokir Satu Tumbuh Seribu