Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Tom Lembong: Eks Pejabat BUMN Ungkap Impor Gula dari Brazil Lebih Murah

Menurut mantan Deputi Bidang Usaha Industri Agro, landed cost impor gula dari Brazil lebih murah dibandingkan produksi gula dalam negeri.

21 April 2025 | 18.55 WIB

Terdakwa kasus dugan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus dugan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadirkan Mantan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro sebagai saksi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terdakwa korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2015—2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam kesaksiannya, Wahyu mengungkapkan bahwa landed cost impor gula Brazil ke Indonesia lebih murah dibandingkan produksi gula dalam negeri. "Landed cost impor gula Brazil ke Indonesia itu lebih murah dibandingkan produksi gulanya dalam negeri," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Landed cost import merupakan total biaya yang harus dikeluarkan untuk membawa barang dari pabrik/lokasi asal hingga sampai di gudang atau lokasi tujuan akhir di negara tujuan impor. Wahyu mengaku bahwa Indonesia tidak bisa bersaing dengan negara lain meskipun ada kesempatan impor. "Karakteristik dari gula ini kan memang komoditi internasional yang kalau kita di-open untuk bisa impor, mungkin Indonesia ini tidak bisa bersaing," ujarnya.

Lantaran biaya produksi gula dalam negeri yang tinggi dan besarnya jumlah kebutuhan gula kosumsi nasional, kata Wahyu, mau tidak mau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan importasi. Dia berkata bahwa impor gula pada saat itu bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan stok gula karena bertepatan dengan momen Ramadan, Idulfitri, Natal dan Tahun Baru. Mengingat, setiap momen tersebut kebutuhan gula melonjak.

Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus