Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sindikat Pelaku Penggelapan Xpander Caren Delano Palsukan Pelat Nomor Setelah Mobil Pindah Tangan

Dua anggota sindikat penggelapan dan pencurian mobil Caren Delano masih buron.

6 Oktober 2023 | 21.52 WIB

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora beserta jajaran, menangkap pelaku penggelapan mobil milik artis Caren Delano, pada Jumat, 6 Oktober 2023. Tempo/Novali Panji
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora beserta jajaran, menangkap pelaku penggelapan mobil milik artis Caren Delano, pada Jumat, 6 Oktober 2023. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penggelapan mobil milik artis Caren Delano, yaitu sopir pribadinya, FS, menggunakan modus pinjam kendaraan untuk keperluan pribadi. Pelat nomor polisi mobil itu langsung diubah setelah transaksi selesai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan, sindikat pelaku sudah merencanakan pencurian mobil itu. "Pelaku sudah berniat untuk memberi informasi dan foto kendaraan untuk dijual," ujar Arif dalam konferensi pers, Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Niat FS menggelapkan mobil itu dilakukan pada hari kelimanya bekerja sebagai sopir pribadi Caren. FS membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2021.

Dalam kasus ini tiga anggota sindikat pencurian itu, FS, MJ, dan H sudah ditahan di Polsek Metro Setiabudi. Dua penadah mobil hasil penggelapan ini, yaitu A dan TZ, masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Sindikat pelaku penggelapan mobil itu memalsukan pelat nomor mobil Caren Delano setelah mobil sudah berpindah tangan ke orang yang menadah. Pelat asli B 1625 DFF dipalsukan menjadi F 1702 JN.

Dalam penangkapan sindikat pencurian dan penggelapan mobil ini, polisi memperoleh beberapa barang bukti uang Rp 900 ribu, sisa hasil penjualan mobil Caren yang digelapkan. Ditemukan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil itu serta satu gawai milik pelaku.

"Satu unit mobil Mitsubishi Xpander milik Caren Delano berhasil ditemukan pada 4 Oktober. Ada STNK juga, karena ada di dalam mobil tersebut," ujar Arif.

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengetahui sindikat penggelapan kendaraan dengan modus sopir pribadi pinjam mobil.

Arif mengatakan pola pencurian  ini bagian sindikat. Karena satu sama lain sudah melakukan komunikasi sebelum lakukan penggelapan." 

Karena penggelapan yang dilakukannya, sopir pribadi Caren, FS, dikenakan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang dilakukan bersama-sama. Sedangkan, MJ dan H yang berperan sebagai penadah atau perantara penjualan, dikenakan pasal 372 Juncto 480 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penadahan.

Pilihan Editor: Mario Teguh dan Istri Dilaporkan ke Polda Metro Atas Dugaan Penggelapan Rp 5 Miliar

 

 

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus