Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron Zainal Muttaqin yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung periode 2016-2022 Zainal merupakan terpidana kasus penggelapan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menuturkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 623 K/Pid/2015 berwarkat 24 Juni 2024, Zainal Muttaqin terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan. Sehingga ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli menyebut Zainal ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Tim Satgas SIRI Kejagung) pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 16.40. Buron itu ditangkap di Jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Berdasarkan pemantauan, DPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Kemudian Zainal berpindah ke Jakarta. "Setelah itu, Tim Satgas SIRI melakukan pengejaran terhadap terpidana Zainal Muttaqin," ujar Harli.
Pada saat dibekuk, Zainal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. "Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," ucap Harli.
Harli menuturkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, lewat program Tabur Kejaksaan meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Sehingga bisa dieksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ucap Harli.
Pilihan Editor: Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK