Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kejagung Tangkap Zainal Muttaqin Buron Kasus Penggelapan

Kejagung menangkap eks Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung, Zainal Muttaqin, buron penggelapan sekaligus terpidana 4 tahun 6 bulan.

4 Oktober 2024 | 12.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron Zainal Muttaqin yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung periode 2016-2022 Zainal merupakan terpidana kasus penggelapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menuturkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 623 K/Pid/2015 berwarkat 24 Juni 2024, Zainal Muttaqin terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan. Sehingga ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menyebut Zainal ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Tim Satgas SIRI Kejagung) pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 16.40. Buron itu ditangkap di Jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Berdasarkan pemantauan, DPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Kemudian Zainal berpindah ke Jakarta. "Setelah itu, Tim Satgas SIRI melakukan pengejaran terhadap terpidana Zainal Muttaqin," ujar Harli.

Pada saat dibekuk, Zainal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. "Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," ucap Harli.

Harli menuturkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, lewat program Tabur Kejaksaan meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Sehingga bisa dieksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ucap Harli.

Pilihan Editor: Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus