Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sinyal Dini Banding Basuki

Basuki mencabut permohonan banding 30 menit setelah penyerahan berkas. Mendapat masukan dari kiri-kanan.

29 Mei 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

I Wayan Sudirta sedang berbincang dengan sejumlah wartawan ketika Veronica Tan, istri Basuki Tjahaja Purnama, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin sore pekan lalu. Tiga puluh menit sebelumnya, Sudirta baru kelar menyerahkan berkas memori banding setebal 196 halaman atas nama Basuki ke panitera pengadilan itu.

Di luar dugaan Sudirta, Veronica datang untuk meminta pencabutan berkas permohonan banding. "Karena diminta keluarga dengan persetujuan Ahok, ya, kami cabut," kata Sudirta ketika menceritakan kembali peristiwa itu Kamis pekan lalu.

Pencabutan permohonan banding itu tak lantas membuat vonis dua tahun penjara atas Basuki berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa juga mengajukan permohonan banding. Alasan jaksa, pasal yang dipakai hakim serta hukuman untuk Ahok tak sesuai dengan tuntutan mereka.

Jaksa menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Menurut jaksa, Ahok tak terbukti melakukan penodaan agama seperti diatur Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ahok, menurut jaksa, hanya terbukti menghina atau memusuhi golongan tertentu seperti diatur Pasal 156 KUHP.

Bila tuntutan jaksa itu dikabulkan, Ahok tak harus menjalani hukuman penjara sepanjang dia tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan. Ternyata hakim tak sependapat dengan jaksa. Dalam sidang pada 9 Mei lalu, hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santoarto menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156-a tentang penodaan agama. Hakim pun memvonis Ahok dua tahun penjara dan langsung memerintahkan penahanan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sesaat setelah hakim mengetukkan palu, tim pengacara menyarankan Ahok mengajukan permohonan banding. "Karena ada perintah penahanan dalam amar putusan," kata anggota tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi. Di depan majelis hakim, Ahok langsung menyatakan banding.

Pernyataan banding Ahok tak menghentikan penahanan. Seusai sidang di aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, tim jaksa membawa Ahok dengan mobil Barracuda menuju Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Pengacara Ahok sempat memprotes langkah jaksa. Dengan adanya pernyataan banding, menurut tim pengacara, perintah penahanan hakim pengadilan negeri seharusnya tidak berlaku.

Ketika jaksa memboyong Ahok ke Cipinang, Darwin Artonang dan seorang pengacara lainnya bergegas menuju kantor sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat. Darwin mendaftarkan banding dan meminta salinan putusan. Tim pengacara tak lupa meminta bukti pendaftaran banding untuk mengurus pembatalan penahanan Basuki.

Alih-alih membebaskan Basuki, pada pukul 20.00 malam itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah mengeluarkan surat penetapan penahanan. Demi keamanan, pada 10 Mei dinihari, Ahok dipindahkan dari Cipinang ke Rumah Tahanan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Untuk mematangkan rencana banding, tim pengacara kemudian menemui Ahok di Rumah Tahanan Mako Brimob pada 16 Mei lalu. Menurut Sudirta, dalam pertemuan selama satu jam tersebut, dibahas untung-rugi menempuh upaya banding. "Ada yang berpendapat perlu banding. Ada juga yang usul mencabut banding. Kami bahas plus-minusnya," kata Sudirta.

Ketika tim pengacara memberi pandangan, menurut Sudirta, Ahok sesekali mendebatnya. "Dia kan yang paling merasakan, paling tahu, paling menanggung risiko dalam kasus ini," ujar Sudirta. Toh, pada akhir pertemuan itu, Ahok masih memilih meneruskan banding.

Tim kuasa hukum lalu menyusun memori banding. Pada Ahad, 21 Mei lalu, tim pengacara berkumpul di kantor Fifi Lely Indra, pengacara yang juga adik Ahok, di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Keesokan harinya, tim pengacara kembali berkumpul di kantor Fifi. Senin siang itu, berkas memori banding selesai. Semua anggota tim pengacara, termasuk Fifi, meneken berkas memori banding.

Setelah meneken berkas, Sudirta bersama Teguh Samudera dan Rolas Sitinjak mengantarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun Fifi bertolak ke rumah Basuki di Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

Sudirta dan kawan-kawan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekitar pukul 15.00. Selama setengah jam mereka mengurus dan memeriksa kelengkapan berkas bersama panitera. Setengah jam berselang, sekitar pukul 16.00, Veronica datang bersama Fifi dan Josefina Agatha Syukur, anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya. Saat itulah Veronica menyampaikan pesan Ahok agar tim pengacara mencabut permohonan banding.

Tim pengacara sempat meminta pencabutan banding itu dipertimbangkan lagi. Namun Veronica berkukuh bahwa itu permintaan Ahok. Akhirnya, hari itu juga Sudirta dkk mencabut lagi berkas yang baru saja mereka serahkan.

Keesokan harinya, dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Veronica menjelaskan alasan pencabutan banding itu. "Kami sebagai keluarga memutuskan tidak banding. Bapak meminta saya membacakan surat ini kepada Anda semua," kata Veronica di depan wartawan. Diselingi isak tangis, Veronica membaca surat tulisan tangan yang berisi ucapan terima kasih Ahok kepada pendukungnya. Dalam surat itu, Ahok menyebut alasan pencabutan banding adalah "untuk kebaikan berbangsa dan bernegara".

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan kasus Ahok belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa masih mengajukan permohonan banding. Menurut Hasoloan, Pengadilan Negeri menyerahkan memori banding jaksa ke Pengadilan Tinggi pada Rabu pekan lalu.

Perubahan sikap Ahok pada detik-detik akhir memang menyisakan tanda tanya. Tapi sinyal kemungkinan pencabutan banding sudah muncul sejak dini. Sehari setelah vonis, seorang anggota keluarga dekat Ahok mengatakan ada politikus partai yang menyarankan Ahok tak mengajukan permohonan banding. Alasan politikus itu, upaya banding hanya memperpanjang keriuhan politik di Ibu Kota.

Dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada April lalu, Basuki didukung koalisi partai yang terdiri atas PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan. Setelah Ahok divonis bersalah, sejumlah politikus menjenguk Ahok di penjara. Djan Faridz, politikus PPP, serta Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dari PDI Perjuangan, misalnya, menjenguk ketika Ahok ditahan di Cipinang.

Setelah Ahok pindah ke Mako Brimob, yang membesuk antara lain Ketua Partai NasDem Surya Paloh. Surya datang pada 12 Mei lalu bersama politikus NasDem lainnya, yakni Viktor Laiskodat, Effendy Choiri, dan H. Taslim. Anggota Staf Khusus Bidang Komunikasi Surya, Charles Meikyansah, juga ikut dalam rombongan itu.

Charles membantah selentingan bahwa Surya yang memberi masukan kepada Ahok agar tidak mengajukan permohonan banding. Menurut Charles, dalam pertemuan sekitar satu jam itu, Surya hanya berusaha membesarkan hati Ahok. Kala itu justru Ahok yang lebih banyak bicara. "Saya sudah bilang dari awal tak usah ditindaklanjuti proses hukumnya. Tak kondusif banget. Malah bisa lebih tinggi (hukumannya)," kata Charles menirukan ucapan Ahok.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, membenarkan banyaknya pihak yang memberi saran kepada Ahok. "Banyak yang kasih masukan, teman, sahabat, atau relasi." Meski begitu, kata Rolas, "Secara legal Pak Ahok tetap percaya kepada kami."

Abdul Manan, Devy Ernis, Syailendra Persada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus