Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Putri Candrawathi berdalih melakukan isolasi mandiri (isoman) di Rumah Dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan adalah karena takutnya anak bungsunya terpapar Covid-19. Diketahui Putri pindah ke Duren Tiga karena anaknya yang berusia 1,5 tahun tersebut berada di rumah Saguling pada Jumat 8 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan Putri saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022. Putri menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharda E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Majelis hakim Iman Wahyu Santoso awalnya menanyakan alasan Putri melakukan Isoman di Rumah Dinas Duren Tiga. Putri pun berujar bahwa hal itu ia lakukan untuk menjaga anaknya agar tidak terpapar Covid-19.
"Kemudian Saudara memutuskan untuk isoman, apa dasar Saudara melakukan isoman?” tanya hakim.
"Karena saat itu saya demam dan saya pusing, berat badan saya juga menurun. Saya juga kepikiran anak yang usianya 1,5 tahum saat itu. Saya takut anak saya kena Covid, jadi saya isolasi,” jawab Putri.
Hakim lalu mencecar Putri dengan pertanyaan soal siapa yang memutuskan untuk isolasi mandiri di Duren Tiga. Putri hanya menjawab bahwa isolasi tersebut sudah menjadi protokol keluarga setiap pulang dari luar kota.
"Tanggal 8 itu jadi siapa yang memutuskan untuk isolasi? Saudara atau bagaimana?”
"Saya mau diisolasi karena saya demam,” kata Putri.
“Oke Saudara memutuskan,” kata hakim.
Baca Juga: Hakim Putuskan Sidang Pemeriksaan Putri Candrawathi Digelar Tertutup
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini