Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Soal Pengampunan Koruptor, Kejaksaan Agung: Denda Damai untuk Perkara Pidana Ekonomi

Kejaksaan Agung buka suara soal wacana pengampunan koruptor lewat mekanisme denda damai.

27 Desember 2024 | 14.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat menjelaskan perkembangan beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, 5 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menanggapi pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas soal upaya denda damai dalam rangka pengampunan koruptor. Harli menyatakan denda damai seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menjelaskan UU Kejaksaan memang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai. Hal itu tercantum dalam Pasal 35 Ayat 1 Huruf k UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menyatakan denda damai itu tak bisa diterapkan terhadap tindak pidana korupsi karena memiliki acuan undang-undang yang berbeda. “Denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya, tindak pidana kepabeanan, cukai dan lainnya. Sedangkan penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor, Pasal 2, 3 dan seterusnya,” kata Harli, Kamis, 26 Desember 2024. .

Denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi. Adapun pengertian Tindak Pidana Ekonomi tercantum pada Pasal 1 UU No. 7 Drt 1955. “Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” kata Harli. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan Jaksa Agung memiliki wewenang memberikan ampunan melalui mekanisme denda damai terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Andi berbicara soal itu setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan memberikan ampunan kepada para koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara. 

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan,” ujar Supratman. “Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi.”

Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pengampunan koruptor. Prabowo bakal memaafkan para koruptor bila mengembalikan uang yang dicuri dari negara. Ia menyampaikan hal itu dalam pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus